Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
13 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
8 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Politik

Tidak Tega Denda Warga Tak Pakai Masker, Wako Bekasi: Cari Uang Rp150.000 Itu Susah

Tidak Tega Denda Warga Tak Pakai Masker, Wako Bekasi: Cari Uang Rp150.000 Itu Susah
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (detikcom)
Rabu, 19 Agustus 2020 09:17 WIB

BEKASI --Wali Kota (Wako) Bekasi Rahmat Effendi mengaku tidak tega memberikan sanksi denda terhadap warganya yang tidak memakai masker.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Rahmat, saat ini bukanlah waktu yang tepa menghukum masyarakat dengan menjatuhkan denda. Sebab, selama masa pandemi virus corona, ekonomi masyarakat sangat terganggu.

''Oke, lebih pro mana? Uang mendenda (untuk kas daerah)? Padahal nyari uang Rp150.000 sekarang susah bukan main. Menurut saya, itu cara terakhir (untuk lakukan denda),'' ujar Rahmat, Selasa (19/8/2020).

Kasus Covid-19 di Kota Bekasi terus meningkat. Hingga saat ini tercatat ada 1.324 kasus Covid-19. Pemberian sanksi denda itu sebenarnya sudah ada dalam Pergub Jawa Barat. Tiap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenai denda yang nominalnya sekitar Rp100.000 - Rp150.000.

''Kan wilayahnya berlaku di Jawa Barat, tinggal kita (Bekasi). Hanya saya kan orientasinya kepada persuasif, lebih kepada mengimbau, lebih kepada menyediakan (masker),'' tutur Rahmat.

Meski banyak masyarakat yang abai terhadap Covid-19, pihak Pemkot lebih menekankan untuk memberi sanksi teguran dan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tak menggunakan masker.

''Bagaimana caranya dalam kondisi sedemikian ini supaya kita semua humble. Rakyat patuh pada tingkatan aturan, terus juga pemerintah menyosialisasikan. Jadi tidak serta merta pemberian denda,'' sambungnya.

Sementara daerah lainnya di Jawa Barat sudah lebih dahulu menerapkan pemberian sanksi denda terhadap mereka yang tak mengenakan masker. Seperti di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Begor dan Depok.

DKI Jakarta yang jadi tetangga dekat Bekasi sudah menerapkan denda bagi masyarakat tak menggunakan masker.

Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp2,8 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/