Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
57 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
40 menit yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  DPR RI

Buruh dan DPR Capai Kesepahaman soal Omnibuslaw Ciptaker

Buruh dan DPR Capai Kesepahaman soal Omnibuslaw Ciptaker
Wakil Ketua DPR RI bidang Korekeu, Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Anggota Fraksi NasDem Willy Aditya (kanan), Ketua KSPI Said Iqbal (kedua kiri). (Foto: Zul/Gonews.co)
Jum'at, 21 Agustus 2020 15:05 WIB

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh dalam tim perumusan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) telah menghasilkan beberapa poin kesepahaman.

Bertempat di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta pada Jumat (21/8/2020), tim menggelar konferensi pers dan memaparkan bahwa poin-poin tersebut yakni: 

Pertama, berkenaan dengan materi muatan klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker, harus berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu memuat tentang; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Upah Pesangon, Hubungan Kerja, PHK, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Jaminan Sosial, dan materi muatan lain.

Kedua, Berkenaan dengan sanksi pidana Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker, dikembalikan sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan 13/2003 dengan dipertimbangkan secara seksama.

Ketiga, berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Ciptaker dan pembahasannya terbuka terhadap masukan publik.

Keempat, Fraksi-fraksi akan memasukkan poin materi substansi ke dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah).

Dalam konferensi pers tersebut, perwakilan buruh menegaskan bahwa buruh tidak anti terhadap investasi selama tidak merugikan bagi kaum buruh.

Sementara Fraksi Partai NasDem yang juga hadir di lokasi menegaskan, bahwa sikap Fraksi Partai NasDem akan tetap memihak pada kepentingan buruh, meskipun di dalam RUU Ciptaker. Selama, klaster ketenagakerjaan memang mengakomodir kepentingan buruh.

Wakil Ketua DPR RI bidang Korekeu, Sufmi Dasco Ahmad yang duduk tepat di tengah para anggota DPR dan perwakilan buruh berharap, kesepahaman bersama yang menjadi harapan ini bisa diwujudkan.

Turut hadir dalam acara tersebut, beberapa anggota fraksi NasDem DPR RI, termasuk Willy Aditya dan Ketua, beberapa anggota fraksi Gerindra termasuk Habiburrokhman, termasuk unsur Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, beberapa perwakilan buruh termasuk Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Ikbal.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/