Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
15 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Meski Dicabut, Komisi IV dan III DPR Tetap Soroti Wacana Kementan Soal Obat Ganja

Meski Dicabut, Komisi IV dan III DPR Tetap Soroti Wacana Kementan Soal Obat Ganja
Ilustrasi. (Net)
Minggu, 30 Agustus 2020 19:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) dibawah instruksi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo lagi-lagi membuat keputusan kontoversial, setalah sebelumnya membuat geger dengan pemberitaan 'kalung anti corona'. 

Kali ini masyarakat dibuat geger, ketika Menteri Syahrul sempat mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang di dalamnya menyebut 'Ganja' termasuk jenis tanaman obat.

Yang mengejutkan lagi, keputusan itu sudah berlaku sejak 3 Februari 2020 lalu. Meski saat ini, keputusan itu sementara dicabut Kementan untuk dibahas terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.

Walaupun dicabut, hal itu tak lantas membuat DPR RI, khususnya Komisi IV dan Komisi III diam. Merespon hal tersebut, Komisi IV DPR RI selaku mitra kerja Kementan menegaskan akan memanggil lembaga pangan pemerintah itu ke Senayan. Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi mengatakan, sejauh ini tanaman ganja masih dikategorikan sebagai tanaman yang dilarang ditanam.

"Nanti akan kita panggil (pihak Kementan), akan kita tanyakan soal itu (Ganja). Karena sampai hari ini ganja bukanlah tanaman komoditi. Melainkan tanaman yang dikategorikan tanaman yang dilarang ditanam, dijual dan di konsumsi. Karena ada ancaman pidana," ucap pria yang akrab disapa Kang Dedi ini saat dihubungi wartawan, Minggu (30/8/2020).

Jika ingin menyalurkan gagasan dan ide kreatif tentang khasiat Ganja, Politikus Golkar ini menyarankan Mentan Syahrul untuk menggandeng pihak-pihak terkait. "Kalau tanaman Ganja mau dijadikan obat, ini bisa jadi ide kreatif. Tapi, di Indonesia ide kreatif itu akan bertabrakan dengan UU tentang Narkotika. Maka dari itu, (Mentan Syahrul) perlu melakukan pembicaraan khusus dengan pihak eksekutif dan yudikatif. Yaitu, Kementan dengan Kemenkes sebagai lembaga yang punya otoritas uji klinis. Lalu, Kementan dengan Polri, BNN dan Kejaksaan Agung sebagai pihak aspek hukum," saran Kang Dedi.

Selama regulasi hukum tentang Ganja belum dicabut, Dedi meyakini ide kreatif Kementan tidak akan dapat tersalurkan dengan baik. "Ide kreatif itu harus dikelola dengan baik, kalau tidak akan menjadi wacana liar yang kontra produktif. Karena pernah ada kejadian kasus, suami mengobati istrinya dengan Ganja dari hasil ganja yang ditanamnya. Namun ujungnya, si suami tersandung kasus hukum dan di pidana," tandas Dedi.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengaku kecewa atas keputusan Kementan soal Ganja dijadikan tanaman komoditas binaan. "Tanaman Ganja sesuai dengan UU 35/2009 Tentang Narkotika adalah masuk dalam kelompok Narkotika Golongan I. Konsekuensi atas itu, Narkotika Golongan I termasuk Ganja dilarang keras digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," tegas Didik saat dihubungi wartawan, kemarin.

Namun dalam jumlah terbatas, kata politikus Demokrat ini, Narkotika Golongan I itu dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. "Tetapi hal itu harus mendapat rekomendasi persetujuan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata didik.

Oleh sebab itu, Didik merasa tidak setuju jika Kementan berencana memproduksi Narkotika Golongan I secara besar-besaran. "Karena jelas dilarang diproduksi. Berdasarkan limitasi terhadap Ganja sebagaimana dimaksud dalam UU Narkotika, maka setiap tindakan yang berkenaan dengan Narkotika Golongan I ini, baik yang dilakukan oleh Pemerintah termasuk Kementan, maupun swasta tidak boleh bertentangan dengan UU Narkotika," ungkap Didik.

"Kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas hanya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan Pengawasan produksinya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan," tandas Didik.

Dikonfirmasi terpisah, institusi Polri menolak keras keputusan Kementan soal Ganha. "Belum ada ketentuan (hukum) di Indonesia yang melegalkan ganja atau tanaman ganja sebagai obat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar saat dihubungi wartawan, kemarin.

Krisno mengatakan, Polri taat pada aturan hukum yang berlaku soal ganja, sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Polri sebagai salah satu instansi penegak hukum yang diamanatkan sebagai penyidik Tipidnarkotika tentunya taat kepada ketentuan tersebut. Kepmentan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Krisno.

Hal senada juga diungkapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menilai Keputusan Menteri Pertanian memasukkan ganja ke dalam komoditas binaan jenis tanaman obat bertentangan dengan UU. "Yang jelas itu bertentangan dengan UU di atasnya, yaitu UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena ganja masuk golongan narkotika yang mana akar, batang, bunga, daun, minyak, dan turunannya dilarang untuk ditanam, diperdagangkan, digunakan kepentingan rekreasional dan medis," jelas Karo Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo saat dihubungi wartawan, kemarin.

Pudjo menilai Kepmen tersebut harus segera dianulir. "Artinya, keputusan Mentan tersebut, khusus menyangkut ganja, harus dianulir. Kita tunggu saja apa tindakan dari Mentan (Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo)," tandas Pudjo.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian memasukkan ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas tanaman obat. Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari.

"Komoditas binaan dan produk turunannya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi Kepmentan yang diunggah di laman resminya Sabtu (29/8/2020).

Kemudian dihari yang sama, Kementan tiba-tiba mencabut Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104 Tahun 2020 itu. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha menjelaskan Kepmentan 104/2020 akan dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti BNN Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI)," katanya, Sabtu (29/8).***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/