Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
17 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
12 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
13 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
16 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Voli

Jawab Legislator, Dukcapil Terbuka pada Revisi UU Adminduk

Jawab Legislator, Dukcapil Terbuka pada Revisi UU Adminduk
Suasana RDP Kemendagri dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rabu, 02 September 2020 13:24 WIB

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, terpusatnya distribusi blanko E-KTP adalah amanat dari Undang-Undang (UU) Adminduk.

Zudan, menegaskan hal tersebut ketika menanggapi Legislator Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Aminurrokhman, yang memandang perlunya evaluasi atas sentralisasi distribusi blanko E-KTP. Ketersediaan blanko E-KTP masih ditemui sebagai persoalan.

"Terkait pengadaan adminduk yang terpusat, itu adalah amanat UU Adminduk. Kalau ini dianggap kurang efektif mari kita bersama-sama membahas ini untuk masuk Prolegnas 2021," kata Zudan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Sebagai pengingat, Ditjen Dukcapil mengumumkan pada Selasa (1/9/2020), bahwa selama bulan Maret sampai dengan bulan Juli (2020) total perekaman KTP-el berjumlah 2.277.534 penduduk. Dirjen Zudan memastikan blanko tersedia.

"Jadi tidak boleh lagi masyarakat diberi Suket (Surat keterangan sebagai bukti sudah melakukan perekaman data KTP-el, red.) dengan alasan kekurangan blanko. Saat ini persediaan blangko KTP-el cukup. Makanya saya menargetkan bulan September 2020 ini seluruh PRR dan Suket harus habis dicetak menjadi KTP-el," kata Zudan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Badminton, Nasional, Voli
wwwwww