Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
14 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
13 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
13 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  DPR RI

Andi Irfan Jadi Tersangka Kasus DjokTjan, Legislator Gerindra Dorong Penelusuran Peran Oknum MA

Andi Irfan Jadi Tersangka Kasus DjokTjan, Legislator Gerindra Dorong Penelusuran Peran Oknum MA
Foto: Ist. via Tempo
Kamis, 03 September 2020 11:51 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan Andi Irfan Jaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.

Selanjutnya, menurut Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, dugaan keterlibatkan oknum di Mahkamah Agung (MA) juga harus ditelusuri. "Karena alasan utama DjokTjan datang ke Indonesia untuk mengurus fatwa MA terkait kasus hukumnya,".

"Saya juga ingin ingatkan adanya keterlibatan Mahkamah Agung (MA) dalam masalah fatwa yang diurus. Itu juga bisa terungkap siapa sebenarnya yang sudah dihubungi di MA dan ini sekali lagi bisa menjadi pintu masuk menyelesaikan kasus ini," kata politisi Gerindra itu kepada wartawan parlemen, Kamis (3/9/2020).

Sebagai informasi, saat ini Andi dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan) Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi NasDem ini akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 2 September 2020.

Pada 29 Agustus 2020 lalu, Koran Tempo menulis, Andi diduga akan membantu Jaksa Pinangki menyamarkan uang 10 juta US dollar.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/