Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
10 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
5 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
5 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
10 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  DPR RI

Poin Revisi UU Kebencanaan Versi DPR dan Versi Pemerintah segera Dibahas

Poin Revisi UU Kebencanaan Versi DPR dan Versi Pemerintah segera Dibahas
Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Tb. Ace Hasan Syadzily (kiri). (Foto: Ist./dok. Pribadi)
Kamis, 03 September 2020 13:49 WIB

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Tb. Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, pihaknya akan segera membahas poin perubahan dalam Revisi Undang-Undang (UU) Penanggulangan Bencana, bersama pemerintah.

"Minggu depan kita sudah mulai rapat dengan pemerintah untuk membahas tentang poin-poin perubahan. Revisi apa versi pemerintah, dan versi DPR," kata Ace kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (2/9/2020), kemarin.

Baca Juga: DPR Berharap Revisi UU Penanggulangan Bencana Selesai di Masa Sidang saat Ini

Baca Juga: DPR Upayakan agar Profesional bisa Jabat Kepala BNPB

"Kita harapkan sebenarnya di masa sidang ini mudah-mudahan bisa diselesaikan," ujar Ace menambahkan.

Sejauh ini, Ace mengungkapkan, revisi tersebut setidaknya merubah beberapa hal penting dalam UU Penanggulangan Bencana. Pertama, tentang Kelembagaan penanggulangan bencana. BNPB itu punya tanggungjawab yang besar tapi kewenangannya sangat terbatas. 

"Kedua, kita ini kan negara rawan bencana. Tetapi, tata ruang kita, perencanaan pembangunan kita tidak memperhatikan aspek kebencanaan. Maka kita mendorong supaya perpsektif kebencanaan dalam proses pembangunan kita itu, harus menjadi bahan pertimbangan utama," kata Ace.

Baca Juga: Optimalisasi UMKM di Tengah Pandemi perlu Kerja Komprehensif Semua Pihak

Baca Juga: Diskusi Penanggulangan Bencana Amcolabora bersama DPR dan Pemerintah Hasilkan Kesepakatan

Ketiga, Ia melanjutkan, adalah mengenai anggaran kebencanaan yang seharusnya lebih proporsional berdasarkan tingkat kerawanan bencana tiap daerah. Anggaran bencana di beberapa daerah, disebut tidak sesuai dengan tingkat kerawanan bencana daerah tersebut.

"Maka kita memberi mandatori budgeting. Menurut Undang-Undang antara 1-2 persen, itu supaya dianggarkan di daerah," kata Ace.

Menjawab 'akankah setiap pelaksanaan pembangunan fisik di Indonesia harus berkoordinasi dengan BNPB?', Politisi Golkar itu memastikan, tidak demikian, "tapi (Rencana pembangunan, red) harus memiliki perspektif kebencanaan,".

"Misalnya, tata ruangnya, kalau memang di daerah tersebut sering terjadi bencana maka harus diidentifikasi. Seperti tidak mendirikan bangunan tertentu di wilayah pinggiran sungai yang diketahui rawan banjir," pungkas Ace.***


Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/