Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
43 menit yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
30 menit yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  DPR RI

Satu dari Empat Pandangan Panja Penguatan Ekraf berisi Desakan

Satu dari Empat Pandangan Panja Penguatan Ekraf berisi Desakan
Gambar: Tangkapan layar virtual.
Senin, 07 September 2020 22:47 WIB

JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Penguatan Ekonomi Kreatif Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menggali aspirasi mengenai kondisi, peluang, dan tantangan ekonomi kreatif, serta saran dan rekomendasi penguatan ekonomi kreatif, baik di tengah pandemi maupun pasca pandemi Covid-19.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2020) dan disiarkan secara langsung via virtual itu, berdasarkan data kehumasan DPR RI turut mengundang, Subiakto (Praktisi Branding), Ketut Rana Wiarcha (Ikatan Arsitek Indonesia), Pimpinan Penerbit Gramedia, Riza Zacharias (Penerbit Syamil Bandung), Anggun Agendari (Desain Komunikasi Visual), Harry Reinaldi (Fotografi/Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia), dan Galiy Rangga (Desain Sepatu GR. Company) sebagai narasumber.

Baca Juga: Terdampak Pandemi, Industri Penerbitan Butuh Dukungan Pemerintah

Baca Juga: Pemerintah Diharap Gandeng Arsitek dalam Membangun Rumah Rakyat

Pantauan GoNews.co, duduk sebagai pimpinan rapat yakni Legislator fraksi PKS Abdul Fikri Faqih. Turut hadir, Legislator fraksi Demokrat Dede Yusuf, dan Legislator fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian.

UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf), kata Abdul Fikri, sebenarnya menuntut 3 regulasi di bawahnya yang masing-masing mengatur; 1) PP tentang Skema Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, 2) PP tentang Skema Pemasaran berbasis kekayaan intelektual, 3) Perpres tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) yang lahir lebih dahulu dari UU namun belum juga disesuaikan.

"Panja Penguatan Ekonomi Kreatif menyampaikan apresiasi kepada (setiap undangan yang berkenan hadir) yang telah memberikan masukan dan pandangan," kutipan poin pertama Keputusan dan Kesimpulan dalam Laporan Singkat RDPU yang dibacakan Abdul Fikri.

Atas setiap masukan dari narasumber undangan yang hadir, Panja Penguatan Ekonomi Kreatif menyampaikan pandangan, yang pada standing point-nya:

a) Mendorong Kemenparekraf untuk melibatkan pelaku ekonomi kreatif di seluruh sub sektor dalam pemulihan ekonomi nasional.

b) Mendorong pemerintah menerbitkan regulasi yang menguatkan ekonomi kreatif

c) Mendorong pemerintah dan pelaku ekonomi kreatif untuk mengembangkan produk Ekraf berbasis nilai kearifan lokal

d) Mendesak Kemenparekraf untuk merumuskan Branding Ekraf dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.

Selanjutnya, Panja memastikan bahwa substansi paparan dari para narasumber undangan akan menjadi rujukan penyusunna rekomendasi Panja.

Dalam kesempatan itu, Hetifah menyatakan apresiasi kepada narasumber undangan yang telah menunjukkan semangatnya untuk tetap menjadikan industri kreatif sebagai penopang agar ekonomi Indonesia tidak terlalu terpuruk lantaran pandemi.

"Tugas kami di DPR RI-di dalam Panja ini, mudah-mudahan bisa mendorong penguatan pengaturan ataupun peran lainnya dari negara. Juga terkait dengan motivasi, dan juga kebutuhan akan Big Data sebagaimana disampaikan IAI. Apa yang nanti dihasilkan dari Panja ini mudah-mudahan bisa menjadi rekomendasi yang lebih spesifik," kata Hetifah.***


wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77