Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
15 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
14 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
14 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Cegah Klaster Baru Covid-19, Kemendagri Dorong Peserta Pilkada Tandatangani Pakta Integritas

Cegah Klaster Baru Covid-19, Kemendagri Dorong Peserta Pilkada Tandatangani Pakta Integritas
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Gambar: Ist.)
Selasa, 08 September 2020 19:06 WIB

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyarankan, agar para bakal pasangan calon (Paslon) beserta pimpinan partai politik (parpol) pengusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 membuat dan menandatangani Pakta Integritas.

Pakta Integritas yang dimaksud Mendagri, "bukan hanya pakta siap menang dan siap kalah seperti yang ada selama ini. Tapi (Pakta Integritas) patuh kepada semua ketentuan peraturan Pilkada, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan patuh kepada protokol Covid-19,".

Hal itu disampaikan Mendagri pada saat memberikan keterangan pers setelah Rapat Terbatas bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu melalui konferensi video pada Selasa, (8/09/2020).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengemukakan, hal tersebut dikemukakan Mendagri lantaran adanya beberapa titik rawan dalam tahapan Pilkada yang tengah berlangsung.

"Di antaranya pada saat penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 mendatang. Bagi bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat, bila tidak diingatkan, akan terbawa euforia sehingga berpotensi menggelar arak-arakan. Sedangkan bagi bakal paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan kecewa dan berpotensi menggelar aksi protes. Untuk itu, Mendagri mengimbau agar tidak boleh terjadi aksi anarkis dan pengumpulan massa,". 

"Mereka (mesti) disalurkan melalui proses hukum, yaitu boleh melakukan gugatan sengketa," ujar Benni Mengutip pernyataan Mendagri Tito.

Dalam kesempatan tersebut, papar Benni, Mendagri juga meminta bantuan media massa untuk menyosialisasikan Peraturan KPU yang berkenaan dengan protokol kesehatan, khususnya PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang telah diundangkan pada 1 September 2020 lalu.

"Para kontestan dan masyarakat pemilih diharap benar-benar mendapat informasi dan edukasi yang maksimal untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari kampanye hingga pada saat pemungutan suara," jelas Benni dalam sebuah pernyataan resmi.

Bagi setiap daerah, arahan Mendagri Tito, "Perda dan Perkada bisa menjadi dasar dari Satpol PP dan Polri untuk bertindak," atas setiap pelanggaran protokol kesehatan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Politik, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/