Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
22 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
22 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
22 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
23 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
22 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
22 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Kesimpulan Rapat, Menag dan DPR Sepakat Batalkan Pemotongan Dana BOS Madrasah

Kesimpulan Rapat, Menag dan DPR Sepakat Batalkan Pemotongan Dana BOS Madrasah
Selasa, 08 September 2020 19:02 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR akhirnya menyepakati tidak memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah senilai Rp100 ribu per siswa yang sebelumnya telah direncanakan untuk Covid-19. Kesepakatan itu dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VIII dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Rozi.

"Kita telah menyepakati yang menjadi kegelisahan masyarakat dari pondok pesantren siswa madrasah. Sudah bisa kita simpulkan dalam Rapat Kerja ini bahwa Dana bos tidak ada pemotongan lagi," ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto usai Raker, Selasa (8/9).

Lanjutnya, berdasarkan hasil kesimpulan Raker kali ini, bahwa Kementerian Agama telah menyepakati kebijakan pengembalian dana dan pemotongan dana BOS Madrasah sebesar Rp 100.000 per siswa atau secara total sebesar Rp 890.905.100.000.

Dari dana tersebut terbagi ke dalam Madrasah sebesar Rp 874.432.000.000 kemudian untuk Pondok Pesantren sebesar Rp 16.437.100.000.

Selain kesepakatan meniadakan pemotongan dana BOS untuk Covid-19, dalam kesempatan Raker Komisi VIII juga menyepakati usulan dari Kemenag terkait tambahan anggaran sekitar Rp3,8 triliun untuk dialokasikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa maupun tenaga pengajar di bawah lingkungan Kemenag.

"Kedua kita juga menyepakati dana tambahan Rp3,8 triliun bagi siswa pondok pesantren dan madrasah di antaranya untuk seperti kuota internet dan untuk lain sebagainya," terang Yandri.

Dari masukan-masukan yang diberikan Anggota Komisi VIII, Menag Fachrul membalasnya dengan rasa terima kasih atas masukan yang diberikan dan pihaknya siap mengembalikan dana yang telah dipotong.

"Saya kita semua ini masukan yang bagus untuk jadi bekal nantinya untuk dana BOS bagi Madrasah-Madrasah. Kami terimakasih juga kepada Komisi VIII turut mendukung dana untuk Madrasah Swasta," ujar Fachrul.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, Kriminal, DKI Jakarta
wwwwww