Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
19 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
13 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
11 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
20 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
5
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
12 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
6
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Home  /  Berita  /  Kriminal

RUU Ciptaker Kena Semprit Lagi, Kali Ini soal Iklan Rokok dan Miras

RUU Ciptaker Kena Semprit Lagi, Kali Ini soal Iklan Rokok dan Miras
Foto: Ist.
Rabu, 09 September 2020 15:42 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sukamta menyatakan, perubahan yang dilakukan RUU Cipta Kerja terhadap UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, bertentangan dengan semangat UU Penyiaran itu sendiri.

Khususnya, kata Sukamta, kepada wartawan parlemen, Rabu (9/9/2020), perubahan di RUU Ciptaker itu "bertentangan dengan tujuan penyiaran, yaitu untuk memperkukuh integrase nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia,".

Di antara perubahan yang dimaksud Sukamta, anta lain; dihapusnya sanksi pidana larangan iklan rokok, minuman keras dan zat adiktif; diubahnya perizinan siaran untuk radio dan televisi dari kementerian menjadi pemerintah; menghapus perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dan pencabutannya; dan menghapus syarat izin penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran berlangganan.

Terkait penghapusan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dan pencabutannya, kata Sukamta, pengontrolan terhadap dunia penyiaran akan semakin sulit dilakukan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Badminton, Kriminal, Nasional, Metropolitan, Beladiri
wwwwww