Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
2
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
24 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
3
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, PAM Jaya Ungkap Peran Air Perpipaan
Korporasi
24 jam yang lalu
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, PAM Jaya Ungkap Peran Air Perpipaan
4
Kesempatan Frediric Injay Balas Kekalahan Lawan Garudayaksa
Sepakbola
24 jam yang lalu
Kesempatan Frediric Injay Balas Kekalahan Lawan Garudayaksa
5
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
4 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
6
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
3 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Cabup Dinilai Tak Penuhi Syarat, KPU Mabar Diminta Taat Aturan

Cabup Dinilai Tak Penuhi Syarat, KPU Mabar Diminta Taat Aturan
Ilustrasi: Ist./medcom.id
Selasa, 22 September 2020 14:50 WIB
JAKARTA – Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus berharap, KPU Manggarai Barat (Mabar) tak terjebak dalam kompromi atau berada dalam tekanan kemudian meloloskan calon, sambil mencari alasan pembenar atau pemaaf dengan dalil diskresi.

Jika hal tersebut terjadi, kata Petrus, maka pada tahap ini maladministrasi tak terhindarkan, dan terjadi konflik berbiaya tinggi.

Pernyataan Petrus, menyusul belum finalnya sikap KPU Mabar terkait diterima atau tidaknya pencalonan Edistasius Endi sebagai Bupati Mabar dalam Pilkada 2020.

"Terdapat 4 bukti autentik tentang diri bakal calon Edistasius Endi pernah melakukan perbuatan tercela, yang tertera dalam 4 (empat) dokumen resmi negara yaitu SKCK Polres Mabar, Surat Keterangan Kepala Desa, Surat Dakwaan Jaksa dan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. : 45/Pid.B/2016/PN.LBL, tanggal 10 Agustus 2016, dengan pidana penjara 4 bulan 15 hari," ungkap Petrus kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Ketentuan bahwa Calon Kepala Daerah seharusnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, kata Petrus, merupakan amanat dari Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta amanat Peraturan KPU (PKPU).

"Karena itu tidak terdapat alasan apapun secara formil dan materil, tidak ada celah kukum dan tidak ada ruang diskresi bagi KPU, untuk meloloskan bakal calon Edistasius Endi menjadi Calon Bupati Mabar 2020. SKCK Edistasius Endi harus menjadi kata kunci yang menentukan kualitas pesta demokrasi dan moralitas pimpinan KPU di Mabar bahkan di NTT di masa yang akan datang," tegas Petrus.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Metropolitan, Nasional, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww