Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
23 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
11 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
37 menit yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
5
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
17 menit yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Istri Meninggal, Ruslan Buton Ajukan Izin Hadiri Pemakaman

Istri Meninggal, Ruslan Buton Ajukan Izin Hadiri Pemakaman
Ruslan Buton. (Istimewa)
Jum'at, 25 September 2020 15:00 WIB
JAKARTA - Istri terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton meninggal dunia. Ruslan Buton akan mengajukan izin untuk menghadiri pemakaman istrinya.

"Telah berpulang ke rahmatullah Ny Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi tanggal 25 September 2020 di Bandung karena sakit," kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta, dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).

Tonin mengatakan istri terdakwa menderita sakit keras dan akan dimakamkan di Bandung. Ia menyebut saat ini sedang berkoordinasi untuk mengajukan izin agar Ruslan dapat menghadiri pemakaman istrinya.

"Ini sudah final kordinasi semoga tidak ada hambatan sehingga bisa izin memakamkan istrinya," katanya.

Tonin mengatakan pihaknya sedang mengurus izin ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Rutan Bareskrim. Ruslan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Diketahui, Jaksa mendakwa Ruslan Buton berbuat onar dan melakukan ujaran kebencian. Ruslan didakwa dengan 3 pasal karena membuat surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ruslan didakwa melakukan ujaran kebencian hingga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dalam kasus ini, Ruslan Buton, yang merupakan pecatan TNI, ditangkap setelah membuat heboh dengan meminta Presiden Jokowi mundur lewat surat terbuka. Ruslan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5) waktu setempat.***

Editor:Muslkihin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/