Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
7 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
3
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
6 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
4
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
10 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
5
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
6 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
6
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
6 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Home  /  Berita  /  Nasional

UU Ciptaker Rugikan Buruh dan Fasilitasi Pekerja Asing, ICMI Desak Presiden Terbitkan Perppu

UU Ciptaker Rugikan Buruh dan Fasilitasi Pekerja Asing, ICMI Desak Presiden Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Umum ICMI Priyo Budi Santoso. (republika.co.id)
Minggu, 11 Oktober 2020 16:34 WIB

JAKARTA - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai UU Omnibus Cipta Kerja (Ciptaker) merugikan kaum buruh dan memfasilitasi atau mempermudah masuknya pekerja asing.

Karena itu, ICMI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Ciptaker tersebut.

Dikutip dari republika.co.id, dalam siaran pers ICMI yang ditandatangani Wakil Ketua Umum ICMI Priyo Budi Santoso dan Sekjen ICMI Mohammad Jafar Hafsah, ICMI menyebut di era pandemi Covid-19, penanganan Covid-19 dan ancaman resesi menjadi prioritas utama bangsa. Langkah DPR RI yang mengesahkan UU Cipta Kerja telah menimbulkan gelombang penolakan dari berbagai pihak.

Untuk itu, ICMI menyampaikan Pernyataan Sikap kepada Pemerintah dan seluruh elemen bangsa, yaitu: Pertama, diketahui secara luas, tujuan awal pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR, untuk memudahkan iklim investasi dalam perekonomian nasional.

Namun dalam perkembangannya, UU tersebut mengandung klausul-klausul yang mengorbankan hak-hak pekerja, memfasilitasi pekerja asing, dan berdampak terhadap kedaulatan dan kemandirian pangan serta petani, jaminan kelestarian lingkungan, serta pendidikan sebagai hak rakyat dalam rangka mencerdaskan bangsa dengan pembentukan watak dan iman dan taqwa (IMTAQ).

Kedua, meminta semua pihak untuk menahan diri serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dengan tidak mengorbankan perjalanan demokrasi dan kesejahteraan rakyat, serta keadilan sosial yang telah menjadi kesepakatan semua elemen bangsa.

Ketiga, unjuk rasa yang makin masif dan meluas oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan masyarakat, merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Unjuk rasa hendaknya dijaga agar tidak mengarah ke tindakan-tindakan yang anarkis.

Aparat keamanan diminta dapat menghadapinyasecara profesional, proporsional, persuasif, dan mengedepankan pendekatan rambu-rambu hukum dan kearifan, sehingga terhindar dari eskalasi tindak kekerasan masing-masing pihak.

Keempat, karena penolakan yang begitu luas dari kalangan masyarakat, ICMI mendesak agar diambil jalan keluar segera, Presiden mengeluarkan Perppu yang lebih menjamin hak-hak pekerja secara adil, kedaulatan pangan dan petani, kelestarian lingkungan, dan kemuliaan tujuan pendidikan nasional dengan UU yang sudah berjalan selama ini.

Kelima, seraya memohon kepada Allah Subhanahu wata'ala, agar bangsa Indonesia diselamatkan dari bahaya Covid-19 serta mampu menemukan obat dan vaksinnya. Pada saat yang sama, bangsa Indonesia juga mampu keluar dari ancaman resesi ekonomi, dan kembali ke jalur pembangunan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara demokratis dan berkeadilan sosial.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Metropolitan, Nasional
wwwwww