Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
2
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
21 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
3
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
4
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
21 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
5
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
6
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
20 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Ciptaker Untungkan Keuangan Syariah Menurut LDK PP Muhammadiyah

Ciptaker Untungkan Keuangan Syariah Menurut LDK PP Muhammadiyah
Ilustrasi perbankan syariah. (gambar: ist. via maybank)
Kamis, 29 Oktober 2020 12:20 WIB
JAKARTA -Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah, Faozan Amar menilai, UU Cipta Kerja (Ciptaker) memiliki dampak positif pada industri keuangan syariah.

Keuangan syariah yang dimaksud, meliputi perbankan syariah, industri keuangan syariah (non-bank), dan pasar modal syariah.

Keuntungan atau dampak positif pertama dari UU Ciptaker bagi pelaku industri keuangan syariah, menurut Faozan, berupa kemudahan perizinan.

"Saat ini, mengurus CV saja harus ke Kementerian Hukum dan HAM. Ini ribet banget. Dalam UU Ciptaker ada penyederhanaan perizinan," tutur Faozan dalam sebuah rilis, Kamis (29/10/2020).

Dampak positif lain dari UU Ciptaker bagi keuangan syariah, kata Faozan, tertera dalam paragraf 4 Pasal 79 UU butir 3 Omnibuslaw itu.

"Dalam UU sebelumnya, aturan mengenai permodalan diatur sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Sedangkan dalam UU Ciptaker peraturan tersebut kini diatur oleh regulator penanaman modal. Ini adalah peluang bagus," ujar Fauzan.

Selanjutnya, terdapat dalam butir 1 tentang kepemilikan bank yang semula diatur mengenai ketentuan pelengkap. Namun, kata Fauzan, dalam UU Ciptaker ketentuan pelengkap tersebut dihilangkan, "dengan kata lain menjadi lebih mudah,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Sumatera Barat, DKI Jakarta, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/