Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
17 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
22 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
18 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
17 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Kriminal

Anis Jelaskan Skema Kerjasama Ormas dengan Pemerintah

Anis Jelaskan Skema Kerjasama Ormas dengan Pemerintah
Anggota Komisi XI DPR RI/Politisi PKS, Anis Byarwati di ruang kerjanya. (foto: ist.)
Sabtu, 07 November 2020 13:11 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menjelaskan, pemerintah telah membuka kerjasama dengan Ormas/LSM dalam pengadaan barang/jasa untuk penanganan Covid-19.

Hal ini, kata Anis, sebagaimana disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk merangkul Ormas/LSM melalui skema Swakelola Tipe lll sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Pernyataan Mendagri ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 440 yang dirilis pada 6 Oktober 2020 tentang Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Selain untuk mempercepat penanganan Covid-19, kerjasama pemerintah dan Ormas juga diharapkan akan meningkatkan kemampuan teknis SDM Ormas/LSM dalam penanganan Covid-19," papar Anis kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).

Ada pun skema Swakelola Tipe III ini, lanjut Anis, terdiri dari berbagai bentuk kegiatan, seperti penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sensus, survey, tata kelola hingga pengadaan barang dan jasa.

Legislator dari fraksi PKS ini memaparkan persyaratan yang harus dipenuhi Ormas/LSM yang berminat mengakses program kemitraan dengan pemerintah tersebut. Di antaranya, Ormas/LSM tersebut sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, memiliki perangkat organisasi, mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan, memiliki neraca keuangan yang diaudit dalam 3 tahun terakhir, memiliki alamat yang jelas, serta memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam menyediakan barang/jasa sejenis dalam 3 tahun terakhir.

Paparan Anis ini, juga Ia sampaikan dalam silaturahim dengan Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan Persaudaraan Muslimah (SALIMAH) di Jakarta, Kamis (5/11/2020) lalu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Kriminal, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww