Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
23 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
24 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Hukum

Palsukan Madu, Tiga Pria Ini Dicokok Petugas

Palsukan Madu, Tiga Pria Ini Dicokok Petugas
Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten saat mengungkap kasus pembuatan madu palsu. (Foto: Humas Polda Banten)
Selasa, 10 November 2020 23:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
TANGERANG - Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembuatan madu palsu yang tidak memiliki standar keamanan pangan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin, Dinkes Provinsi Banten, dan BPOM Provinsi Banten. 

Fiandar menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan tiga tersangka dalam perkara tersebut.

Tersangka pertama AS (24) ditangkap di depan Alfamart Leuwidamar, Kabupaten Lebak, dan tersangka lain yakni TM (35) serta MA (47) di Kantor CV Yatim Berkah Makmur Joglo, Jakarta Barat.

"Dari lokasi penangkapan pertama kami berhasil mengamankan 20 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan satu jerigen madu yang diduga palsu dengan kemasan ukuran 30 liter," ucap Fiandar di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).

Sedangkan dari lokasi yang kedua berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu palsu yaitu dua drum Glucose 300 liter, dua drum Glucose 150 liter, satu drum Glucose 200 liter, dan 45 jerigen Fructose 30liter.

Ada pula Tetes Tebu 10 liter, Brotowali (pemahit) 40 liter, satu drum Cairan Madu siap jual 300liter, dua drum Cairan Madu siap jual 100 liter, satu drum Cairan Madu siap jual 20 liiter, serta 16 jerigenCairan Madu siap jual 30 liter.

Fiandar menyampaikan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu.

Motif ketiga pelaku yaitu untuk mencari keuntungan dengan modus yakni membuat pangan olahan jenis madu yang berbahan baku gula (Glucose, Fructose, dan Molases/Tetes tebu) tersebut diperjual-belikan seolah-olah Madu Asli kepada konsumen. 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin menambahkan bahwa pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan atau produksi pangan olahan jenis madu yang dilakukan oleh CV Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan satu ton pangan olahan berupa madu.

"Omset yang dihasilkan yaitu jika harga satu liter pangan olahan jenis madu dijual Rp 22.000, satu hari dapat menghasilkan satu ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp. 673.200.000," ucapnya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, menerangkan bahwa Pasal untuk yang dikenakan untuk  MS (47) pemilik  CV Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000, dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000.

"Sedangkan Pasal untuk tersangka TM (35) dan  AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta," kata Edy.

Edy menyebut bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes dapat berdampak mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/