Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
17 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Nasional

Revisi UU Pemilu, Masih Terbuka Ruang untuk 'eVoting' jika Publik Menghendaki

Revisi UU Pemilu, Masih Terbuka Ruang untuk eVoting jika Publik Menghendaki
Ilustrasi eVoting di Amerika Serikat. (foto: ist./dok. wired.com)
Rabu, 11 November 2020 13:29 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan, masih terbuka peluang untuk menerapkan eVoting sebagai metode pemungutan suara dalam sistem Pemilu di Indonesia. Tapi tentu, ini tak mungkin jika terapkan dalam Pilkada 2020 yang tahapannya saat ini sudah berjalan.

Sejauh ini, kata Guspardi, eVoting memang belum diakomodir dalam UU Pemilu. Komisi II sendiri, pada masa sekarang adalah inisiator dalam agenda revisi UU Pemilu. Naskah revisi dari Komisi II pun sudah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Bolanya sekarang ada di Baleg. Senin kami dipanggil untuk mempresentasikan naskah tersebut," kata Guspardi kepada GoNews.co, Rabu (11/11/2020).

Ia mengakui, naskah revisi tersebut memang belum memuat tentang eVoting, tapi kata Dia, "masih sangat terbuka jika publik memang menghendaki itu. Kan nanti ada yang bisa saja dibuang dari naskah dan ada juga yang bisa saja dimasukkan dalam naskah, ini kan masih proses, dan parlemen tentu berupaya untuk akomodatif,".

Secara pribadi, politisi PAN ini menilai, eVoting memang lebih ideal dari pemungutan suara manual yang menggunakan pena atau paku untuk mencoblos kertas suara. eVoting diyakini lebih demokatis, representatif dan juga efisen, yang karenanya banyak negara juga telah menerapkan itu.

"Sederhananya, dalam bahasa saya, ya lebih bisa meminimalisir kecurangan lah setidaknya," kata Guspardi.

Secara kesiapan teknologi, Guspardi berpandangan, Indonesia cukup mampu untuk menerapkan eVoting. Terbuka juga peluang untuk bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri atau setidaknya mengadopsi teknologi mereka.

"Kemendagri dalam hal kepemiluan juga kan termasuk pihak yang dilibatkan untuk turut membahas revisi UU Pemilu, di dengar pendapatnya oleh DPR. Di pembahasan-pembahasan selanjutnya, jika memang mengemuka soal eVoting ini dan teknologi Dukcapil bisa dipastikan unggul, saya pikir terbuka peluang itu," kata Guspardi.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah memiliki teknologi pindai (scan) wajah (face recognition/FR) yang bisa mengidentifikasi seseorang. Hasil scan tersebut berupa data Nama, NIK, dan alamat tinggal yang bersangkutan.

Sistem ini wujud pemutakhiran basis data Dukcapil mengenai identitas setiap warga negara Republik Indonesia (WNI) dimana satu orang WNI hanya bisa mempunyai satu identitas kependudukan berdasarkan NIK/Nomor Induk Kependudukan. Dalam istilah populer disebut sebagai Single Identity Number.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/