Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
14 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
15 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
11 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
9 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
9 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
7 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Home  /  Berita  /  Beladiri

Polisi Masih Buru Penyebar Pertama Video Porno Mirip Gisel

Polisi Masih Buru Penyebar Pertama Video Porno Mirip Gisel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Istimewa)
Kamis, 12 November 2020 17:44 WIB
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah memburu penyebar pertama Video porno mirip Gisel dan Jessica Iskandar (Jedar) di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik saat ini juga terus mencari tahu akun media sosial yang menyebarkan video tersebut.

"Intinya bahwa kita masih mengejar siapa penyebar pertamanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11).

Yusri menuturkan bahwa penyebar pertama video tersebut menjadi fokus dari penyidik agar dapat mengungkap kasus ini.

Langkah tersebut merujuk pada pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang dikejar di sini adalah siapa yg menyebarkan pertama dan yang menyebarkan masif," ucap Yusri.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus sendiri telah meningkatkan status kasus video porno mirip Gisel dan Jedar ini ke tingkat penyidikan. langkah itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

Ada tiga laporan yang diterima polisi terkait kasus ini. Seseorang bernama Febriyanto Dunggio membuat dua laporan terkait video mirip Gisel dan Jedar.

Kemudian, Pitra Romadoni Nasution membuat satu laporan terkait video mirip Gisel. Polisi lantas menindaklanjuti.

Gisel sendiri sudah angkat suara mengenai video porno mirip dirinya yang tersebar di media sosial. Dia membantah dirinya yang berada di video tersebut.

Gisel mengaku tak hapal jumlah akun media sosial yang ia laporkan. Namun, ia menegaskan tak ada satupun akun media sosial itu yang dikenalnya.

"Enggak ada yang dikenal semuanya, enggak tahu ya itulah macem-macem sekali sangat beragam, dari ada yang ada profilnya sampai yang bodong-bodong yang enggak ada follower-nya gitu," ujar penyanyi jebolan kontes bakat di televisi tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww