Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
9 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
3 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
4 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
8 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Politik

Soal Pembagian Sembako, Tim Advokasi Paslon FU-SN Pastikan Bukan Bagian Paslon FU-SN

Soal Pembagian Sembako, Tim Advokasi Paslon FU-SN Pastikan Bukan Bagian Paslon FU-SN
Ketua Tim Advokasi Paslon FU-SN, Hifni Hasan SH.MH (tengah). (foto: Ist) .
Sabtu, 14 November 2020 13:10 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAMBI - Ketua Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jambi Nomor Urut 2, Fachroni Umar-Syafril Nursal (FU-SN), Hifni Hasan SH.MH membantah adanya tudingan pelanggaran yang dilakukan Tim Paslon FU-SN terkait bagi-bagi sembako di Desa Maestrong Muarojambi.

"Saya pastikan bahwa pelaku pembagi sembako dan bantuan tiang listrik tersebut, bukanlah bagian dari Tim Paslon FU-SN. Makanya, kami meminta agar tuduhan bahwa Paslon kami melakukan pelanggaran dicabut,” ujar Hifni Hasan di Jambi, Jumat (12/11/2020).

Memang, kata Hifni, ada kegiatan pembagian sembako di daerah tersebut. Tetapi, pihak yang melakukan bukan bagian dari Anggota atau Tim Sukses atau pun Tim Pemenangan dari Paslon FU-SN. "Mereka hanya anggota dari Komunitas Pengagum Fachrori. Jadi, tindakan yang mereka lakukan adalah bukan tanggungjawab dari Tim Paslon 02 FU-SN," tegasnya.

Terkait adanya laporan dari pihak Paslon 03 ke Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (9/11/2020) lalu, atas dugaan pelanggaran oleh Tim Paslon 02 terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A itu, kata Hifni, Tim Advokasi Paslon FU-SN melaporkan salah seorang anggota Tim Advokasi Paslon 03 Haris-Sani ke Mapolda Jambi.

"Kami terpaksa melaporkan salah seroang anggta Tim Advokasi Paslon 03 kepada Unit 5 Cybercrime Diskrimsus Mapolda Jambi," kata Ketua Tim Advokasi Hukum FU-SN, Hifni Hasan SH.MH di Jambi, Jumat (12/11/2020).

“Pernyataan oknum tersebut adalah tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum, karena telah mencemarkan nama baik Paslon kami yang adalah tokoh yang sangat taat aturan dan hukum,” tambahnya.

Tindakan bagi-bagi sembako yang bertentangan dengan aturan tersebut sendiri, ditenggarai dilakukan beberapa waktu lalu oleh salah seorang oknum yang diakui bukanlah bagian dari Tim Pemenangan FU-SN. Kegiatan oknum yang jelas-jelas memakai beberapa atribut milik Paslon 02, seperti baleho, baju kaos dan lainnya itu, kemudian diketahui berkembang dan menyebar ke media sosial.

Hal tersebut menimbulkan beragam komentar dari berbagai pihak, dan kemudian membuat Tim Advokasi Paslon 03 kemudian melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Pihak Bawaslu Provinsi Jambi.

Ketua Harian Tim Pemenangan Fachrori-Syafril, Idham Khalid, Kamis (12/11/2020) mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak memiliki keinginan untuk saling lapor. Namun karena hal tersebut telah dilakukan oleh pihak Tim Advokasi Haris-Sani, maka pihak Tim Advokasi FU-SN pun akan melaporkan tindakan pencemaran nama baik tersebut.

“Mari kita berpolitik santun, dengan tidak saling menyerang,” ujar Idham yang mengaku tidak mengetahui dari mana pihak tersebut mendapatkan atribut FU-SN, karena selama ini pihaknya tidak pernah berkoordinasi dengan yang bersangkutan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/