Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
15 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
11 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
11 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
4
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
16 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
5
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Sepakbola
24 jam yang lalu
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
6
Marc Klok Terlecut Balas Pengorbanan Suporter Persib Yang Borong Tiket ACL 2
Sepakbola
24 jam yang lalu
Marc Klok Terlecut Balas Pengorbanan Suporter Persib Yang Borong Tiket ACL 2
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk Jiwasraya, DPR Sebut Preseden Buruk Penegakan Hukum

Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk Jiwasraya, DPR Sebut Preseden Buruk Penegakan Hukum
Ilustrasi Jiwasraya. (Foto: Istimewa)
Rabu, 18 November 2020 22:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah belum lama ini melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan kebijakan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2020 dan 2021 kepada BUMN salah satunya kepada Jiwasraya mendapat Rp 20 triliun.

Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati menilai, kebijakan pemerintah atas kasus Jiwasraya Gate malah memberi preseden buruk terkait penyelesaian yang dilakukan melalui PMN dengan nilai yang cukup fantastis.

"Dalam kasus Jiwasraya, kita tahu adanya indikasi kuat korupsi, organised crime dan fraud. Sehingga ‘perampokan’ Jiwasraya harus diproses secara hukum dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah. Kasusnya harus dibuka," tegas Anis dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020).

Anis yang juga politikus PKS ini menjelaskan, bukan negara yang harus menanggung pembayaran dana nasabah, akan tetapi pihak-pihak yang terlibatlah yang harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.

"Pemberian dana sebesar Rp 20 triliun yang diambil dari APBN ini, jelas merupakan pengalihan tanggung jawab pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia," pungkas Anggota Baleg DPR ini.***

wwwwww