Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
7 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
7 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
8 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
10 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
6 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Polisi Bilang, Jangan Disamakan Kasus Kerumunan Petamburan dengan Gibran saat Daftar ke KPU

Polisi Bilang, Jangan Disamakan Kasus Kerumunan Petamburan dengan Gibran saat Daftar ke KPU
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono. (Foto: Istimewa)
Rabu, 18 November 2020 22:14 WIB
JAKARTA - Mabes Polri meminta kasus kerumunan warga saat Pilkada seperti Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar jadi calon Wali Kota Surakarta tak disamakan dengan kasus kerumunan Rizieq Shihab yang saat ini diselidiki.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan dua kasus tersebut berbeda dalam penanganannya.

"Jangan samakan kasusnya, ini kan ceritanya sekarang masalah pentahapan pendaftaran pilkada. Itu kan urusannya ada pilkada, ada siapa pengawasnya (Bawaslu)," ujar Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11).

Dia menekankan bahwa kasus demi kasus pelanggaran protokol kesehatan tidak dapat disamakan. Untuk beberapa contoh, kata dia, kejadian tersebut terjadi saat penyelenggaraan pilkada digelar.

Kemudian, kata Awi, Pimpinan Polri sendiri telah menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas setiap kegiatan kerumunan yang dilakukan oleh masyarakat sipil selama masa pandemi Covid-19.

Namun, Awi enggan menjawab lebih lanjut terkait dengan penanganan kegiatan kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan dalam acara Kliwonan Habib Luthfi bin Yahya pada 16 Oktober 2020 lau. Dalam acara yang diunggah di akun Youtube itu terlihat dihadiri oleh kumpulan orang yang berkerumun.

Sebagaimana video kegiatan tersebut diunggah dalam akun YouTube MT Darul Hasyimi Jogja, terlihat umat yang berkegiatan banyak tak memakai masker dan menjaga jarak.

"Kembali lagi ya kami dorong kepada kewilayahan untuk bertindak tegas terkait protokol kesehatan," pungkas Awi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77