Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
20 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
21 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
17 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
17 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
15 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kasus E-KTP, KPK Eksekusi Eks Dirjen Kemendagri ke Sukamiskin

Kasus E-KTP, KPK Eksekusi Eks Dirjen Kemendagri ke Sukamiskin
KPK menjebloskan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman ke Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi E-KTP (Foto: ANTARA)
Jum'at, 20 November 2020 22:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung.

Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020.

"Jaksa KPK eksekusi putusan PK terpidana Irman," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (20/11).

Irman dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus rasuah megaproyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sampai Rp5,8 triliun. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Putusan PK tersebut lebih rendah daripada putusan tingkat kasasi yang menghukum Irman dengan penjara 15 tahun.

Selain itu, Irman juga dibebani membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

"Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US$500 ribu dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan Terpidana kepada KPK sebesar US$300 ribu," tambah Ali.

Ali berujar, jika Irman tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww