Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
18 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
14 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
15 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
20 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
5
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
11 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
6
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
11 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Jika Dikelola dengan Benar, Dana Desa Bisa Mengikis Dampak Ekonomi Akibat Covid-19

Jika Dikelola dengan Benar, Dana Desa Bisa Mengikis Dampak Ekonomi Akibat Covid-19
akil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin saat memberikan paparan pada acara Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong, di Ruang BPKM Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (26/11). (Foto: Istimewa)
Kamis, 26 November 2020 17:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
REJANGLEBONG - Dana Desa yang dikelola dengan baik, diharapkan mampu membantu desa keluar dari dampak ekonomi akibat Covid-19. Hal itu diungkap Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin saat memberikan paparan pada acara Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong, di Ruang BPKM Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (26/11).

"Banyak masyarakat yang terdampak akibat pandemi ini, saya mendorong para kepala desa agar mampu mempercepat pengelolaan dana desa ini, cepat dicairkan dan dikelola untuk memajukan desa, lebih cepat terserap lebih bagus, baru sekitar 67% yang dicairkan, apalagi sekarang anggaran langsung ke kas desa, seharusnya bisa lebih cepat dikelola," ujarnya.

Senada dengan Sultan, Kepala Seksi Perencanaan dan Anggaran, Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri Shandra, mengungkapkan bahwa pengelolaan APBDesa dalam masa pandemi Covid-19 boleh digunakan untuk penanggulangan akibat dampak pandemi Covid-19.

"Dana desa diharapkan mampu digunakan untuk jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai, kemudian padat karya desa, dan penguatan ekonomi desa.  Dengan memperhatikan aturan dan kewenangan dari desa dengan melakukan refocusing anggaran yang harus dilakukan oleh desa," jelas Shandra.

Berdasarkan peraturan PMK 205/PMK.07/2020, penyaluran dana desa terbagi dalam 3 tahap yakni tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen, di mana dana desa ini diarahkan untuk penanganan dampak Covid-19 berupa pemberian BLT dana desa.

Dalam kesempatan itu, Sultan juga menjelaskan, perannya sebagai representasi daerah, saat ini DPD RI sedang menggodok RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). RUU tersebut adalah insiatif DPD RI sebagai upaya memperhatikan daerah.

RUU ini bahkan sudah dibahas bersama Baleg DPR RI dan mendapatkan apresiasi. Terlebih mengingat situasi ekonomi dunia lesu akibat pandemi mengakibatkan dampak ekonomi ke daerah. Oleh karena itu untuk meningkatkan daya tahan desa, penggunaan dan pengelolaan dana desa harus optimal.

"Peran DPD RI dalam pembangunan desa khususnya dalam masa pandemi Covid-19 salah satunya saat ini kami mengejar pembahasan RUU BUMDes untuk masuk prolegnas 2021. Diharapkan dengan UU itu nantinya mampu membuat desa bisa berusaha melalui Badan Usaha Milik Desa dan meningkatkan potensi daerahnya," ungkap Sultan.***

wwwwww