Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
2
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
20 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
19 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
5
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
18 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
19 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Home  /  Berita  /  Hukum

Tak Cuma Korupsi Benih Lobster, MAKI Ungkap Ada 4 Kasus Besar Lain di KKP

Tak Cuma Korupsi Benih Lobster, MAKI Ungkap Ada 4 Kasus Besar Lain di KKP
Para tersangka suap benih lobster dari Kementerian KKP dihadirkan dalam Konfrensi pers KPK. (Foto: Istimewa)
Kamis, 26 November 2020 18:02 WIB
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap empat kasus besar lainnya yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurutnya, terungkapnya kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) hanyalah salah satu bagian kecil tindak korupsi yang ada di KKP. Hal itu disampaikan oleh Boyamin saat menjadi pembicara di acara Apa Kabar Indonesia, Rabu (25/11/2020).

"Ada empat persoalan yang ada di KKP. Pesoalan budidaya itu yang paling kecil," kata Boyamin, Kamis (26/11/2020).

Boyamin mengurai 4 kasus besar yang ada di tubuh KKP. Kasus pertama adalah soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diduga tidak dibayarkan sejumlah perusahaan.

"Mereka tidak bayar PNBP dan bea keluar sewaktu ekspor, karena custom dan Bea Cukai Bandara pernah menahan dan menyegel karena tidak membayar pajak. Kemudian ada telepon berdering, akhirnya dilepas," ungkap Boyamin.

Kasus kedua mengenai benih lobster yang diekspor tak sesuai dengan ketentuan yang ada. Merujuk pada aturan, hanya benih lobster berukuran di atas 8 sentimeter yang boleh diekspor.

Namun, fakta di lapangan banyak benih lobster berukuran kurang dari 8 sentimeter diperbolehkan diekspor.

"Yang diperbolehkan 8 sentimeter ke atas, tapi ini masih kecil-kecil sudah diekspor semua," ucap Boyamin.

Adapun kasus ketiga terkait dengan kuota. Menurut Boyamin, KKP tidak mengindahkan kuota untuk izin ekspor.

Kasus terakhir berkaitan mengenai perizinan monopoli. Boyamin menduga perusahaan yang mendapatkan izin ekspor adalah hasil metamorfosis dari perusahaan yang kerap melakukan penyelundupan benih lobster.

"Ini sangat ngeri sebetulnya, ini hal yang sangat krusial," tutur Boyamin.

Boyamin juga mengungkap masalah lain terkait benih lobster. Ada permainan terkait biaya kargo ekspor benih lobster.

"Memang betul ada monopoli kargo yang dianggap per kilo Rp 1.500 atau berapa itu pokoknya diatas Rp 1.000. Padahal kargo lain bisa Rp 500 per kilo," ungkap Boyamin.

Tim Satgas KPK dikabarkan menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang dalam operasi tangkap tangan atau (OTT), pada Rabu dini hari.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan tersebut diduga terkait dengan ekspor benur yang tengah aktif dilakukan oleh Kementerian KKP.

"Benar, KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Nurul dikonfirmasi, Rabu pagi.

Tim antirasuah menangkap Edhy bersama rombongannya itu, di Bandara Soekarno Hatta. Ada pula sejumlah pihak yang belum diketahui turut ditangkap oleh tim KPK.

"Tadi pagi jam 1.23 WIB di Soetta (Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," ucap Ghufron.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Suara.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/