Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
14 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
13 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Nasional

Polda Metro Gelar Razia Narkoba dan Pelanggaran Prokes di Beberapa Tempat Hiburan Malam

Polda Metro Gelar Razia Narkoba dan Pelanggaran Prokes di Beberapa Tempat Hiburan Malam
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa saat memimpin langsung razia dan sosialisasi p4gn di beberapa tempat hiburan malam di Jakarta, Sabtu (5/12/2020). (foto: istimewa)
Minggu, 06 Desember 2020 19:25 WIB
JAKARTA - Dit. Narkoba Polda Metro Jaya kembali merazia sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta pada Sabtu (5/12/2020) malam.

Operasi ini, berlangsung sejalan dengan sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (p4gn) dan penegakkan protokol kesehatan (prokes).

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa yang memimpin langsung razia dan sosialisasi tersebut mengungkapkan, giat diikuti oleh setidaknya 43 personel gabungan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Tim Pemburu Covid-19 (Covid-19 Hunter) Jakarta.

Operasi menyasar sejumlah tempat, antara lain warung tenda di Jl. Raya Bekasi, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Karaoke Level 5 di Jl. Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading Barat, Barcode Ultralounge di Jl. Pantai Indah Kapuk Penjaringan, Jakarta Utara, Odin - Bendecido Por Dioses di Jl. Senopati, Jakarta Selatan, Bottega Ristorante di Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan serta Lucy In The Sky dan Room Number One.

"Hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya di Warung Tenda didapati melebihi kapasitas pengunjung. Kami berikan teguran dan dibubarkan," kata Mukti, Minggu (6/12/2020).

Sementara di Barcode Ultralounge dan Odin-Bendecido Por Dioses, didapati jam operasi melanggar waktu dan kapasitas pengunjung.

"Sudah diberikan teguran dan dibubarkan, selanjutnya diserahkan ke Satpol PP DKI untuk menindakan. Demikian juga di Bottega Ristorante, Lucy In The Sky dan Room Number One, mereka melanggar waktu buka, kami beri teguran dan dibubarkan," kata Mukti.

Dalam operasi ini dilakukan pemeriksaan swab secara acak terhadp 80 orang pengunjung dengan hasil negatif/non reaktif.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/