Tanggulangi Covid-19, Polda Metro Kembali Razia Penegakkan Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan Malam
"Pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, jam 20.00 setrlah dilaksanakan Apel Gabungan, kami lakukan KRYD dalam Penanganan Virus Covid-19 Dan Sosialisasi P4GN di tempat hiburan malam," katanya, Minggu (6/13/2020).
"Personel gabungan total 43 orang anggota Ditresnarkoba dan Tim Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya," tambahnya.
Ia menjelaskan, operasi menyadar sejumlah tempat, antara lain Warung Tenda, Jl. Raya Bekasi, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Karaoke Level 5, Jl. Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading Barat, Barcode Ultralounge, Jl. Pantai Indah Kapuk Penjaringan, Jakarta Utara, Odin - Bendecido Por Dioses, Jl. Senopati, Jakarta Selatan, Bottega Ristorante, Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, Lucy In The Sky dan Room Number One.
"Hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah pelanggaran. Diantaranya di Warung Tenda didapati melebihi kapasitas pengunjung. Kami berikan teguran dan dibubarkan," ungkapnya.
Kemudian untuk di Barcode Ultralounge dan Odin-Bendecido Por Dioses didapati jam operasi melanggar waktu dan kapasitas pengunjung.
"Di Barcode pelanggaran jam operasi. Sudah diberikan teguran dan dibubarkan, selanjutnya diserahkan ke Sat Pol PP DKI untuk menindakan," ujarnya.
"Untuk di Bottega Ristorante, Lucy In The Sky dan Room Number One, melanggar waktu buka, diberikan teguran dan dibubarkan," paparnya.
Dalam operadu ini dilakukan pemeriksaan Swab secara acak terhadp 80 orang pengunjung dengan hasil negatif/non reaktif.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Umum, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta |