Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
8 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
7 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
6 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
7 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
6
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kasus Kerumunan di Petamburan, Polda Metro Tetapkan HRS dan Panitia sebagai Tersangka

Kasus Kerumunan di Petamburan, Polda Metro Tetapkan HRS dan Panitia sebagai Tersangka
Habib Rizieq saat dijemput dari Bandara Soetta. (Foto: Istimewa)
Kamis, 10 Desember 2020 16:38 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus kerumunan acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan III pada 14 November 2020.

Ke enam tersangka tersebut mulai dari penyelenggara acara hingga panitia acara. Mereka yakni MRS (Muhammad Rizieq Shihab) selaku penyelenggara acara. Kemudian ketua panitia HU, sekretaris panitia acara A.

Selanjutnya MS selaku penanggung jawab di bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara serta HI sebagai kepala seksi acara.

"Penyidik meningkatkan status enam saksi ini menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri menambahkan dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka. Upaya paksa yang dimaksud yakni dengan cara pemanggilan hingga penangkapan.

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kompastv
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77