Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
18 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
19 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Nasional

5 Catatan Anis Byarwati terkait Kasus Jiwasraya

5 Catatan Anis Byarwati terkait Kasus Jiwasraya
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati dalam sebuah kesempatan. (foto: ist.)
Kamis, 17 Desember 2020 15:47 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menyampaikan sejumlah catatannya terkait kasus gagal bayar Jiwasraya yang tak kunjung usai.

Pertama, Anis menyampaikan bahwa kasus gagal bayar Jiwasraya memang salah satunya karena ada kesalahan tata kelola perusahaan. Ada juga unsur lemahnya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham negara.

"Karena itu, PKS telah mendesak DPR RI untukmengusut tuntas Kasus Jiwasraya melalui pembentukan panitia khusus (pansus). Karena ada indikasi fraud yang berlangsung lama. Juga terkait dengan kelemahan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham negara," ungkap Anis, Kamis (17/12/2020).

"Namun kita tahu, dalam perkembangannya tidak ada pembentukan pansus untuk kasus Jiwasraya," tambahnya.

Catatan kedua, kasus Jiwasraya menjadi pelajaran dan cambuk yang luar biasa bagi para nasabahnya. Sudah sering kita sesalkan minimnya edukasi kepada nasabah tentang macam-macam program asuransi, selain nasabah juga "enggan" bertanya bagaimana skema asuransi yang mereka ikuti.

"Yang nasabah tahu bahwa di awal mereka merasa diberikan "iming-iming" yang menguntungkan di masa yang akan datang apabila mengikuti asuransi tersebut. Apalagi perusahaan asuransi ini adalah milik negara yang seharusnya paling terpercaya," ujar Anis.

Dalam catatan ketiganya, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menyampaikan bahwa terkait produk saving plan, seharusnya otoritas dalam hal ini OJK sudah mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang tidak sehat pada saat mengeluarkan produk saving plan. Namun, regulator masih tetap memberikan izin produk tersebut untuk dilaksanakan.

"Selain itu, seharusnya perusahaan asuransi (Jiwasraya) sudah menjelaskan skema asuransi saving plan ini di awal sehingga nasabah benar-benar paham atas pilihannya," kata Anis.

Catatan keempat, lanjut legislator daerah pemilihan Jakarta Timur itu, jangan sampai penyelesaian kasus Jiwasraya merugikan nasabah. Tentu saja nasabah harus diberikan informasi secara komprehensif dan dilibatkan secara aktif dalam hal pemenuhan hak dan kewajibannya terkait kasus yang dialami oleh Jiwasraya.

Dan catatan kelima, kasus Jiwasraya harus diusut tuntas. "Jangan hanya mengambil jalan pintas dengan penggelontoran PMN. Jangan sampai kerugian negara karena perilaku pengelolaan yang buruk dan adanya indikasi fraud ini kembali harus dibebankan kepada rakyat melalui APBN," pungkasnya.

Sebelumnya, para nasabah pemegang polis asuransi Jiwasraya saving plan yang tergabung dalam Forum Korban BUMN Jiwasraya menyampaikan tanggapan atas skema restrukturisasi yang dirumuskan oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Mereka mengatakan bahwa skema restrukturisasi tidak pernah dibicarakan dan disosialisasikan kepada para pemegang polis. Mereka juga menegaskan bahwa kasus gagal bayar ini murni kesalahan tata kelola.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik, Ekonomi, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/