Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
21 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
21 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Nasional

Vaksinasi Covid-19 di Papua Barat, Senator Soroti Kesiapan Pemprov dan Izin BPOM

Vaksinasi Covid-19 di Papua Barat, Senator Soroti Kesiapan Pemprov dan Izin BPOM
Anggota DPD RI provinsi Papua Barat, Filep Wamafma. (foto: dok. istimewa)
Selasa, 05 Januari 2021 12:36 WIB

JAKARTA - Anggota DPD RI provinsi Papua Barat, Filep Wamafma, menyatakan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kerjasama dan kesiapan daerah ini sangat penting karena pemerintah daerah-lah yang memahami kondisi penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling, keamanan, dan/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat di daerah," kata Filep kepada GoNews.co, Selasa (5/1/2021).

Filep menjelaskan, kesiapan pemerintah daerah dalam vaksinasi massal Covid-19 merupakan tuntutan dari pasal 14 Peraturan Presiden (Perpres) 99/2020.

"(1) Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dukungan penyediaan tenaga kesehatan; b. tempat vaksinasi; c. logistik/transportasi; d. gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling; e. keamanan; dan/atau f. sosialisasi dan penggerakan masyarakat," kata Filep mengutip muatan pasal tersebut.

Untuk menjalin kerjasama ini, jelas Filep, pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi (pemprov) Papua Barat harus segera menyiapkan regulasi sebagai langkah awal untuk mengaplikasikan jenis kerjasama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (2) Perpres tersebut.

"Langkah selanjutnya setelah menetapkan regulasi terkait operasional vaksinasi, pemerintah daerah juga harus menyiapkan mekanisme evaluasi dan pengawasan melekat, mengingat vaksinasi ini akan dilakukan sebanyak dua kali untuk setiap penduduk. Dukungan Pemerintah Daerah juga berkaitan dengan pemetaan penerima vaksin. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mempersiapkan segala sesuatu sebaik mungkin, agar pelaksanaan vaksinasi ini tidak sia-sia," kata Filep.

Jadwal Vaksinasi

Sebelumnya, juru bicara vaksininasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menyebut bahwa vaksinasi akan dilakukan selama 15 bulan terhitung sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.

"Secara total kita membutuhkan waktu 15 bulan, yang akan dihitung mulai Januari 2021 hingga Maret 2022. Jadi ini adalah waktu 15 bulan pelaksanaan vaksinasi yang akan kita lakukan secara bertahap," kata Nadia dalam konferensi pers daring, Minggu, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (4/1/2021).

Vaksinasi pertama akan berlangsung pada Januari-April 2021. Penerima vaksin adalah kelompok prioritas, seperti tenaga kesehatan sebanyak 1,3 juta orang dan petugas publik di 34 provinsi sebanyak 17,4 juta orang.

Sementara vaksinasi kedua akan berlangsung sepanjang April 2021 hingga Maret 2022.

Distribusi Vaksin

Dalam lansiran Tempo.co, Sabtu (2/1/2020), Nadia menyatakan, pihaknya berharap agar per tanggal 7 Januari 2021 vaksin sudah diterima di 34 provinsi.

Sebanyak 7.160 dosis vaksin Covid-19 dari Pemerintah pusat akan tiba di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Kamis (7/1/2021), berdasarkan lansiran inews.id.

"Pengiriman dilakukan tanggal 6 Januari, jadi kemungkinan tanggal 7 sudah tiba di sini," kata Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, Otto Perorangan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (4/1/2020).

Lansiran itu menyebut, "pengiriman dilakukan melalui Bio Farma dan sudah melalui uji klinis termasuk pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),".

Izin Guna Darurat atau Emergency Use Authorization/EUA untuk Coronavac

Filep berpandangan, meskipun agenda vaksinasi terbilang menemui titik terang dengan sudah ditetapkannya; jenis vaksin yang akan digunakan (termasuk Sinovac); penerima prioritas vaksin; dan juga jadwal vaksinasinya, "penggunaan vaksin harus terlebih dahulu mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),".

Terkait hal ini, jurubicara vaksinasi Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rizka Andalucia mengungkapkan, perlu dilakukan pengukuran netralisasi antibodi dari tubuh subyek uji klinis tahap III vaksin Covid-19 atau Coronavac, sebelum diterbitkan izin guna darurat.

Rizka menjelaskan, yang dimaksud dengan pengukuran netralisasi antibodi adalah kemampuan dari antibodi untuk menetralkan atau membunuh virus Corona.

"Pengukuran ini dilakukan setelah dua minggu dosis terakhir. Kita ketahui (uji klinis, red) vaksinasi dilakukan dengan dua dosis yaitu hari ke 1 dan hari ke 14," kata Rizka saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Kemudian, lanjut Rizka, dilakukan pengulangan pengukuran pada 3 bulan dan sampai 6 bulan setelah vaksin disuntikkan ke tubuh (dalam tahapan uji klinis tahap 3, red).

"Setelah kita mendapatkan data-data tersebut, maka dapat diberikan persetujuan penggunaan atau yang kita kenal dengan nama EUA (Emergency Use Authorization)" kata Rizka.

Merujuk pernyataan kepala BPOM, Penny Lukita dalam sebuah rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (17/11/2020), "Per 6 November 2020 sudah ada 1.620 subyek dosis pertama dan 1.603 subyek dosis ke 2, dan 1.520 masuk ke fase monitoring," kata Penny.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Papua Barat, DKI Jakarta, GoNews Group, Kesehatan, DPD RI, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/