Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
22 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
22 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
23 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
19 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Hukum

Penjemputan Paksa Terduga Penolak Otsus dan Pendukung ULMWP, Bisa Di-praperadilan-kan

Penjemputan Paksa Terduga Penolak Otsus dan Pendukung ULMWP, Bisa Di-praperadilan-kan
Aksi The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) atau Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat. (foto: dok. ist./jubi)
Senin, 11 Januari 2021 10:39 WIB

JAKARTA - Anggota DPD RI, Filep Wamafma menilai, penjemputan paksa tanpa surat penangkapan terhadap sejumlah orang di Biak dan Supiori bisa saja di-praperadilan-kan.

"Dapat dikatakan bahwa penangkapan tanpa memperlihatkan surat tugas, dan/atau surat perintah penangkapan, dan tidak segera memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada pihak keluarga tersangka adalah tidak sah dan dapat di-praperadilan-kan," kata Filep, Senin (11/1/2021).

Laporan yang diterima Filep menyebut, penangkapan terjadi pada tanggal 4-7 Januari 2021. Warga yang ditangkap diperiksa di Polsek Warsa Biak Utara dan Polres Sorndiweri-Supiori. Berita yang beredar, penangkapan tersebut disebabkan karena mereka menolak perpanjangan Otonomi Khusus (Otsus) dan dianggap mendukung Deklarasi Pemerintahan dari ULMWP. Mereka yang ditangkap ini kemudian diminta membuat pernyataan yang mendukung kelanjutan Otsus Papua.

Dalam konteks hukum acara pidana, terang Filep, sudah menjadi kewajiban polisi untuk memperlihatkan surat tugas serta memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada tersangka, yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan dan tempat di Ia akan diperiksa (Pasal 18 ayat 1 KUHAP).

Tidak cukup di situ katanya, Pasal 18 ayat (3) KUHAP juga menyebutkan bahwa tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

"Memang Polisi boleh melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan, namun dalam hal tertangkap tangan. Apakah mereka yang ditangkap di Biak dan Supiori itu tertangkap tangan? Alasan penolakan Otsus dan mendukung Deklarasi Pemerintahan dari The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) atau Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat, harus dapat dibuktikan terkait tertangkap tangannya itu," kata Filep.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPD RI, Nasional, Politik, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/