Restrukturisasi Kredit Perbankan 2020 Mencapai Rp971 Triliun
Jum'at, 15 Januari 2021 20:14 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, restrukturisasi kredit di perbankan selama pandemi di tahun 2020 mencapai Rp971 triliun.
"Dalam POJK 11, kredit restrukturisasi perbankan luar biasa, ini jumlahnya suda mencapai Rp971 triliun," kata Wimboh dalam acara pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang disiarkan melalui media sosial youtube, sebagaimana dilihat GoNews.co pada Jumat (15/1/2021).
Angka itu, dijelaskan Wimboh, untuk sekitar 18 persen dari total kredit 7,6 juta debitur.
Dokumen presentasi yang ditampilkan saat Wimboh bicara menyebut, di sektor UMKM tercatat sebanyak 5,8 juta debitur yang menerima layanan restrukturisasi dengan total nilai mencapai Rp387 triliun.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta |