Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
6 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
6 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
5 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
5 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
5 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
5 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Kian Marak, OJK dan Kepolisian Diminta Serius Tangani Kasus Penipuan Pinjaman Online

Kian Marak, OJK dan Kepolisian Diminta Serius Tangani Kasus Penipuan Pinjaman Online
Ilutrasi pinjaman Online. (Foto: Istimewa)
Minggu, 17 Januari 2021 15:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kasus penipuan berkedok pinjaman online makin marak belakangan ini. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan jerat hukum harus disiapkan pada kasus transaksi digital untuk memberikan rasa jera terhadap para pelakunya.

Menurut LaNyalla, harus ada upaya hukum agar masyarakat tidak terus menerus dirugikan dengan kasus ini.

"Kasus transaksi digital dan penipuan dengan modus pinjaman online masih terus terjadi. Sayangnya belum ada penanganan khusus untuk menekan kasus ini. Bahkan kasus ini terkesan luput dari perhatian publik. Padahal masyarakat yang dirugikan sangat banyak," katanya, Minggu (17/1/2021).

Menurut LaNyalla, masalah ini semakin marak mengingat transaksi digital bukan sekadar alternatif selain transaksi offline, tapi sudah menjelma menjadi gaya hidup.

"Apalagi yang ditawarkan adalah kemudahan dalam proses pencairan. Padahal, masyarakat tidak sadar jika transaksi ini terdapat risiko terjerat penipuan," jelasnya.

Mantan Ketua Umum Kadin Jatim ini mengaku mendapatkan informasi mengenai banyaknya penawaran pinjaman online yang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan yang tidak terdaftar dan pada akhirnya menjerat dan menipu.

Selain itu, transaksi digital menawarkan barang yang ujungnya menipu dengan model transfer uang melalui rekening.

"Banyak masyarakat belum menyadari kriteria lembaga yang sebenarnya berhak memberikan penawaran pinjaman online. Atau lembaga keuangan apa saja yang sudah terdaftar, baik di OJK maupun pihak lain. Kondisi ini yang dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," katanya.

LaNyalla menyatakan dengan tegas jika lembaga-lembaga yang belum terdaftar tersebut sedang berupaya melakukan kejahatan. Sayangnya, kejahatan model ini belum banyak tersentuh oleh hukum.

"Untuk itu, saya meminta OJK dan Kepolisian untuk menertibkan hal ini agar tidak terus menerus merugikan masyarakat. Apalagi sudah ada Undang-Undang ITE yang bisa dikenakan kepada pelaku dan ada Undang-Undang tentang OJK yang memberikan kewenangan untuk menertibkan," katanya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/