Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
9 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
9 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
4
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
10 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
9 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Kriminal

Arteria Dahlan Sebut Bawaslu Daerah seharusnya Dibubarkan

Arteria Dahlan Sebut Bawaslu Daerah seharusnya Dibubarkan
Anggota Baleg DPR RI/anggota Komisi III fraksi PDIP DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur VI, Arteria Dahlan saat hadir secara fisik dalam RDPU di Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/1/2021). (foto: zul/www.gonews.co)
Selasa, 19 Januari 2021 20:40 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arteria Dahlan, mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebaiknya dibubarkan, jika Pilkada ingin digelar seserentak-serentaknya.

"Saya bilang, Bawaslu (daerah, red) ini seharusnya dibubarkan. Karena kepentingannya kan cuma untuk satu kali per lima tahun, buat apa dia permanen? Untuk Bawaslu pusat nggak apa-apalah dia sebagai pengawas," kata Arteria dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang revisi Undang-Undang Pemilu di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Merujuk pada sejarah kepemiliuan tahun 2015, tutur Arteria, posisi Bawaslu memang bukan badan tetap/permanen, melainkan Badan ad hoc atau sementara. "Untuk mem-simplify, hanya KPU yang tetap, sedangkan mereka ad hoc,".

"Itu pun, KPU kami beri tugas untuk melakukan verivali (verifikasi dan validasi) terkait dengan pendataan jumlah pemilih yang sah untuk memilih. (Selama, red) 5 tahun, itu tambahan tugasnya itu (bagi KPU, red)" kata Arteria.

Dalam kesempatan tersebut, Arteria juga menyoroti persoalan rekrutmen anggota Bawaslu. Sejauh ini, rekrutmen telah menggunakan Panitia Seleksi (Pansel), "tapi dapatnya (anggota, red) KPU dan Bawaslu yang model begini,".

"Saya menyarankan, persepsi kita dirubah. Kesalahan kita apa? Kesalahan kita adalah karena kita alergi terhadap orang politik. Akhirnya, orang-orang yang nggak jelas yang duduk di sana. Padahal kalau dia anggota Parpol asalkan dia punya integritas maka sangat jauh lebih bagus," kata Arteria.

Ia memungkasi, paparannya merupakan pandangan pribadi yang Ia berharap bisa juga disepakati di internal fraksi PDIP. Bahwa kewenangan Bawaslu yang Ia sebut menjadi 'Mahkamah' dengan kualitas sumber daya manusia yang rendah tapi bersikap 'brutal dan semena-mena' dan arogan, tidak boleh terjadi lagi.

"Saya kasih contoh persoalan di Lampung. Bagaimana Bawaslu menerima permohonan di luar kewenangannya, di luar batas, memeriksa secara ugal-ugalan, pertimbangan fakta hukum dengan saksinya beda, dan memutus secara brutal. Dan saya pikir, mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan semua partai, Bawaslu ini kewenangannya harus kita pangkas," tutup Arteria.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Badminton, Kriminal, Nasional, Metropolitan, Voli
wwwwww