Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Konflik Perkebunan Sawit Masih Tinggi, Ini Rekomendasi Scale Up Untuk Pemda Riau

Konflik Perkebunan Sawit Masih Tinggi, Ini Rekomendasi Scale Up Untuk Pemda Riau
Ratusan petani sawit Desa Gondai, Pelalawan, Riau menolak eksekusi perkebunan sawit. (Foto: Antara Riau)
Jum'at, 22 Januari 2021 14:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Berdasarkan data Perkumpulan Scale Up sejak tahun 2007 hingga 2019, konflik sumber daya alam di Riau selalu berada pada tingkat teratas secara nasional jika dibandingkan dengan konflik daerah-daerah lain.

Data lain yang cukup mengejutkan, secara nasional konflik sumberdaya alam mempunyai kecenderungan menurun sejak tahun 2017, sementara kecenderungan konflik di Riau fluktuatif secara tipis. Dimana di tahun 2016 dan 2017 hanya terjadi satu penurunan data konflik, sementara di tahun 2018 data turun cukup dratis hingga mencapai 38 konflik, tetapi di tahun 2019 kembali naik menjadi 50 konflik, dan di tahun 2020 yang merupakan tahun pandemi covid 19 konflik SDA hanya turun 19 konflik di Riau dengan jumlah total 31 konflik.

"Padahal di tahun 2020 adalah era kerja dari rumah, namun faktanya konflik secara terbuka tetap terjadi dengan angka yang cukup signifikan. Jumlah ini masih lebih tinggi kasus konflik di tahun 2009 degan 23 konflik SDA di Riau," demikian data catatan akhir tahun Pengamat Publik Riau dari Scale Up, M. Rawa El Amady yang dikutip GoNews.co, Jumat (22/1/2021).

Menurut Rawa El Amady, data tersebut bisa lebih tinggi jika dibandingkan dengan data dari KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria) dibandingkan data konflik yang disampaikan Perkumpulan Scale Up, begitu juga tentang metode pengumpulan dan verifikasinya.

"Jika variabel dan indikatornya sama dengan KPA maka konflik di Riau lebih tingggi. Perkumpulan Scale Up melakukan pendataan yang berbasis media, yaitu konflik yang muncul di media massa baik online maupun cetak selama setahun," tandanya.

Padahal lanjutnya, pengaduan konflik yang masuk ke Perkumpulan Scale Up oleh masyarakat ditemukan juga yang belum diberitakan di media massa."Pendataan konflik di media massa ini juga sangat bias karena hasil riset Perkumpulan Scale tentang Konflik SDA dan Media online di Riau tahun 2019 menunjukan bahwa media online cenderung berperan sebagai conflict diminisher terhadapinformasi konflik SDA, yaitu menenggelamkan informasi konflik SDA untuk kepentingan ekonomi," tukasnya.

Tren konflik SDA yang paling menonjol di Riau kata Dia, adalah konflik perkebunan sawit. Dimana sejak tahun 2014 terdapat 45 kasus konflik, turun menjadi 27 kasus di 2018, naik lagi menjadi 38 di tahuan 2019 dan turun menjadi 27 ditahun 2020.

"Konflik sektor perkebunan sawit masih merupakan konflik tertinggi baik nasional maupun di Riau. Perbedaannya secara nasional trendnya menurun sedangkan di riau trennya fluktuatif di mana penurunan dan kenaikan dengan range yang sangat kecil atau bisa disebut bertahan pada satu garis lurus. Sedangkan pada konflik sektor kehutanan khususnya HTI terjadi penurunan baik di tingkat nasional maupun di Riau," tandasnya.

Ia juga mencatat, jumlah konflik agraria yang terjadi secara nasional, Riau masih tertinggi dibandingkan provinsi lain. Padahal pencatatan konflik di Riau hanya di sektor perkebunan, kehutanan, tambang dan tapal batas, selain itu konflik yang dicatat hanya konflik yang sudah diberitakan di media massa. Sementara KPA mencatat konflik sektor kehutanan, sektor perkebunan, infrastruktur, pertanian, migas, tambang, properti, pesisir kelautan. "Berdasarkan variabel konflik yang dihitung KPA yang lebih banyak mencapai 8 variabel, sedangkan SU hanya 4 variabel, maka dapat diasumsikan bahwa jumlah konflik di Riau jauh lebih besar dari hasil riset media," urainya.

Jika dilihat dari sebaran konflik SDA yang terjadi, Kabupaten Pelawan, Kampar dan Rokan Hulu masih menempati posisi tertinggi. Pelalawan di tahun 2019 termasuk daerah yang jumlah konfliknya tinggi mencapai 8 konflik, begitu juga Kabupaten Rohul merupakan konflik tertinggi tahun 2019 yaitu 10 kasus konflik, sedangkan Kampar dan Inhu menepati urutan kedua konflik tertinggi mencapai 9 kasus konflik. Data ini menunjukkan bahwa kabupaten-kabupaten yang berkonflik masih hampir sama antara tahun 2020 dengan 2019.

Penyebab Konflik SDA

Pada tahun 2020 diketahui terdapat 5 penyebab muncul konflik, yaitu penyerobotan lahan, ganti rugi, KPPA (Kedit Kepada Koperasi Primer untuk Anggota), tumpang tindih lahan, realisasi kesepakatan, dan diketahui. Jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 10 penyebab konflik.

"Kasus penyerobotan lahan masih berada diposisi tertinggi yaitu mencapai 20 konflik, sedangkan ganti rugi lahan dan KKPA masing-masing ditemukan 4 konflik, begitu juga realisasi kesepakatan dan tanpa informasi 1 kasus. Penyebab konflik tahun 2019 dengan 2020 masih tetap sama, dimana tahun 2020, penyebabnya adalah penyerobotan lahan merupakan sumber konflik tertinggi yang mencapai 24 konflik, kemudian diikuti tumpang tindih lahan dan KKPA 6 konflik,".


Penyerobotan lahan sebangai penyebab konflik tertinggi di Riau di tahun 2019 dan 2020 dapat diinterpretasikan sebagai konsekuensi atas nilai - nilai feodalisme, kolonialisme dan otoriterisme yang menjadi dasar tindakan dan prilaku aparat negara dan perusahaan. Sejak Orde Baru hingga reformasi penguasaan tanah secara sepihak atas nama negara ditemukan merata di seluruh kabupaten di Riau.

Luasan Konflik

Luas area konflik SDA tahun 2020 mencapai 37.146 hektar, meskipun terdapat satu konflik SDA di Pekanbaru yang tidak terdata luasnya. Luasan konflik SDA yang terdata tahun 2020 bekurang 57,3 persen dari luasan di tahuan 2019. Bengkalis merupakan daerah yang luasan konflik terluas mencapai 10.001 hektar, diikuti oleh Siak 9.005 hektar.

Berbeda dengan tahun 2019, luasan konflik tahun 2019 berada Kabupaten Kampar mencapai 28,763 hektar, Rohul 15.333 hektar dan Indra Giri Hulu 9.450. hektar. "Pada catatan akhir tahun 2020 kami hanya menampilkan dua subsektor konflik saja, karena data yang tambil di media massa pada tahun 2020 hanya konflik sektor perkebunan dan kehutanan, sedangkan sektor tambang dan migas serta perbatasan tidak ada diberitakan di media massa. Sehubungan dengan pembangunan jalan bebas hambatan (Tol) ditemukan berita konflik antara masyarakat dengan perusahaan pengelola jalan tol menyangkut ganti rugi. Tapi karena riset media ini belum dikaji untuk memasukan sektor infrastruktur sehingga konflik jalan tol tidak dimasukan dalam laporan ini," urainya.

Perusahaan-perusahaan yang terlibat dengan konflik

Perusahaan sawit masih merupakan pelaku utama pada konflik SDA di Riau, pada tahun 2019 jumah perusahaan sawit yang terlibat konflik mencapai 25 perusahaan, sementara di tahun 2020 turun menjadi 22 perusahaan penurunan yang sangat kecil. Sementara di sektor HTI dari 5 perusahaan tahun 2019 menurun menjadi 2 perusahaan pada tahun 2020.

Dari 22 perusahaan sawit tersebut, terdapat tiga perusahaan yaitu PTPN V, PT Nusa Warna Raya dan PT Tasma Puja terjadi dua peristiwa konflik pada perusahaan tersebut, 19 perusahaan lainnya terjadi satu konflik di tahun 2020.

Berikut adalah Nama-nama Perusahaan yang Terlibat Konflik Tahun 2020:

1 AraraAbadi

2 PT. Tasma Puja

3 PTPN V 

4 PT. Nusa Wana Raya

5 PT. RAPP

6 PT. Torganda

7 PT Murini Wood Indah Industri (MWII)

8 PT. Dermali Jaya Lestari 

9 PT. Indogreen Jaya Abadi

10 PT Guntung Idaman Nusa (PT. GIN)

11 PT. Sekar Bumi Alam Lestari

12 PT. Wanasari Nusantara

13 PT. Duta Palma Nusantara

14 PT. Surya Palma Sejahtera

15 PT. Surya Bratasena Plantation

16 PT. Musim Mas 

17 PT. Indosawit

18 PT. Gunung Mas Raya 

17 PT Sindora Seraya

19 PT. Sawit Asahan Indah

20 PT Sumber Alam Makmur Sentosa (SAMS)

21 PT. Hutahaean 

23 PT. Sumber Jaya Indah Nusa 

24 PT. Duta Swakarya Indah.

10 perusahaan yang terlibat konflik pada tahun 2019 masih terlibat konflik pada tahun 2020, baik itu konflik baru maupun konflik lama yang belum selesai. Pada sektor kehutanan khususnya sub sektor HTI dua perusahaan bubur kertas masih terlibat konflik SDA yaitu PT RAPP dan PT Arara Abadi.

Pada sektor perkebunan, khususnya sub sektor kelapa sawit terdapat perusahaan yang masih terlibat konflik di tahun 2019 dan 2020. Adapun perusahaan tersebut adalah PT Tasma Puja, PTPN V, PT Torganda, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Hutahean, PT Musimas, PT Sumber Alam Makmur Sentosa, dan PT Duta Swakarya Indah.

Dengan fakta-fakta di atas, Perkumpulan Scale Up merekomendasikan 4 kebijakan kepada pemerintah Provinsi Riau sebagai berikut:

1. Perkumpulan Scale Up memandang bahwa perlembagaan resolusi konflik bukan saja keinginan dari Perkumpulan Scale Up tetapi sudah merupakan keinginan mayoritas masyarakat Indonesia yang hidup sektor petanian dan kehutanan.

Gagasan perlunya perlembagana resolusi konflik sudah dimulai sejak tahun 2004, bahkan beberapa provinsi dan kabupaten telah membentuk kelembgaan sendiri-sendiri yang tidak selalu sama dengan kelembagaan berdasarkan UU no 7 tahun 2012 dan Permen Kementerian Pertanian no 4027/KPTS /Ot.160/4/2013.

Kelembagaan yang menunjukkan hasil yang menggembirakan adalah kelembagaan melibatkan para mediator profesional dan tidak setutur dengan pemerintahan. Oleh sebab itu Perkumpulan Scale Up mendesak pemerintah provinsi Riau menerbitkan Peraturan Gubernur untuk pembentukan kelembagaan resolusi konflik non struktural, sebagaimana layak Bale Media di Nusa Tenggara Barat yang diperluas. Sekalgus mendorong pemerintah Provinsi dah DPRD Provinsi Riau menerbikan Peraturan Daerah Perlembagaan Resolusi Konflik, sebagai dasar hukum yang lebih kuat untuk penyelesaian konflik di Riau

2. Untuk memperkuat dasar hukum, legitimasi dan pembiayaan kelembagaan konflik yang di Provinsi, maka mendorong pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota, DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten/ kota bersama-sama dengan perusahaan dan masyarakat sipil agar pemerintah pusat segera menerbitkan dasar hukum kelembagaan resolusi konflik ditingkat nasional, provinsi dan kabupaten.

Kelembagaan resolusi konflik di tingkat nasional bukan berbentuk lembaga teknis yang menyelesaikan konflik langsung di masyarakat tetapi merupakan kelembagaan koordinasi, sertifikasi dan standarisasi.

3. Sebagaimana laporan catatan akahir tahun 2019 dan 2020 bahwa konflik di Riau belum mengalami penuruanan sejak tahun 2009, kasus tertinggi di sektor sawit menjadi 87%, 13% terjadi di HTI. Sumber konflik terbesar adalah penyerobotan lahan oleh perusahaan terhadap lahan masyarakat terutama lahan masyarakat hukum adat, kemudian KKPA dan tumpang tindih lahan.

Sementera pemerintah provinsi tidak menunjukkan peran dalam penyelesaian konflik tahun 2020, peran pemerintah dan DPRD ada di Kabupaten/kota. Kelompok pelaku yang tertinggi adalah perkeunan sawit, dengan keterbatan pemerintah ada di kabupaten, dan di pusat sementara pada tahun 2020 pemerintah provinsi tidak terlibat dalam penyelesaian konflik. Perkumpulan Scale Up mendesak Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/kota agar mempunyai perhatian khusus terhadap konflik sawit.

Pada masa yang akan datang diperkirakan konflik sawit akan meningkat sehubungann dengan pemanfataan hasil kesbun sawit untuk dalam negeri sehingga berkurang peran pasar internasional dan RSPO. Sementara ISPO memerlukan upaya yang lebih keras lagi untuk menerapkan perinsip perkebunan sawit yang ramah terhadap lingkungan dan masyarakat lokal.

4. Untuk menjamin dan memastikan keterterwakilan kepentingan para pihak secara tepat dan benar, pemerintah provinsi Riau pelu melakukan studi tentang kepentingan para pihak khususnya perusahaan, masyarakat, pemerintah, dan lainnya yang terkait yang akan terlibat dalam perlembagaan resolusi konflik di Riau. Perkumpulan Scale Up sangat kaya data tentang konflik SDA di Riau, namun belum tersedia data tentang keinginan dan kebutuhan para pihak terhadap perlembagaan Resolusi Konflik.***



wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/