Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
22 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
18 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
19 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
14 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
14 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
14 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Olympic

Istri di Bukittinggi Bantu Suami Memerkosa, Jemput Korban dan Lepaskan Bajunya, Ini Motifnya

Istri di Bukittinggi Bantu Suami Memerkosa, Jemput Korban dan Lepaskan Bajunya, Ini Motifnya
Ilustrasi korban pemerkosaan. (int)
Selasa, 26 Januari 2021 16:47 WIB
BUKITTINGGI -- Sepasang suami istri di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berinisial AF (30) dan YN (40), ditangkap polisi pada Sabtu (23/1) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial S (26).

Dikutip dari detikcom, Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, AF memerkosa S dua kali pada tahun 2020 lalu. Namun pelecehan seksual sudah dilakukan AF terhadap S sejak 2018.

''Dia kerap melakukan pelecehan seksual terhadap korban sejak 2018,'' kata AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (26/1/2021).

Chairul mengatakan, tersangka AF dan korban S bekerja di toko yang sama di Bukittinggi. AF mengancam S agar menuruti kemauannya.

''Korban itu terpaksa menuruti dan mengikuti karena diancam, karena korban ini benar-benar orang tidak mampu, orang tuanya buruh kasarlah. Orang tuanya diancam mau dibunuh sama tersangka laki-laki ini. Kemudian pada 2019 berlanjut,'' ujarnya.

Sambung Chairul, pemerkosaan baru terjadi pada 2020. Pemerkosaan pertama, tersangka AF sendiri yang membawa korban ke rumahnya.

Pada pemerkosaan kedua, AF dibantu istrinya, YN.

''Yang keduakalinya tanggal 11 Desember 2020, istri tersangka ini menjemput korban, memaksa korban dan mengancam korban untuk ikut ke rumahnya. Istri membuka seluruh baju korban. Istri tersangka ini mengatakan, 'Kau puaskan suami saya'. Sebelum melakukan itu, istri ciuman dulu dengan suaminya. Dan yang membantu beli kondom juga istrinya,'' ujarnya.

Kepada polisi, YN mengaku membantu suaminya memerkosa korban, karena takut diceraikan suaminya.

''Ternyata istrinya diancam oleh suaminya, bila tidak menuruti keinginannya, akan diceraikan. Akhirnya menuruti kemauan suaminya,'' ujarnya.

Kedua tersangka juga merekam aksi bejatnya itu.

''Barang bukti yang kita amankan itu ada dua unit HP dari tersangka laki-laki dan tersangka perempuan, karena tersangka laki-laki dan perempuan ini ada merekam kejadian tersebut,'' jelasa Chairul Amri Nasution.

Barang bukti lain yang disita ialah sepeda motor yang digunakan tersangka perempuan untuk menjemput korban. Selain itu, ada barang bukti berupa pakaian.

''Pakaian korban satu set dan pakaian tersangka satu set,'' ujarnya.

''Pasal yang kita terapkan itu sama (terhadap dua tersangka), 285 ce 289, untuk 285 KUHP itu dia 12 tahun untuk 289 KUHP itu 9 tahun,'' ujar Chairul.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Beladiri, Olympic
wwwwww