Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
16 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
16 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
16 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
16 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
16 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Hukum

KRI Alamang-644 Gagalkan Pengangkutan Bahan Bakar Diduga Ilegal di Selat Singapura

KRI Alamang-644 Gagalkan Pengangkutan Bahan Bakar Diduga Ilegal di Selat Singapura
KRI Alamang-644 saat mengamankan dua unit kapal pembawa bahan bakar diduga ilegal di Selat Singapura, Selasa (26/1/2021). (foto: ist./tni al)
Rabu, 27 Januari 2021 17:15 WIB
BATAM - TNI Angkatan Laut dalam hal ini KRI Alamang-644, berhasil menggagalkan pengangkutan bahan bakar yang diduga ilegal di Selat Singapura, pada Selasa (26/1/2021). Dua unit kapal diamankan dalam operasi ini.

"KRI Alamang-644 melaksanakan pemeriksaan terhadap dua kapal yang diduga membawa bahan bakar illegal di Selat Singapura yakni KM. Ringgo Natuna 1 (GT 30) dengan muatan solar 10.000 liter dan KM. Sukses Sejahtera (GT 27) dengan muatan solar 8.000 liter," kata Danguskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan dalam pernyataan pers yang diterima, Rabu (27/1/2021).

Yayan mengatakan, kedua kapal tersebut melakukan tindak pidana melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan membawa barang khusus/berbahaya berupa Solar tanpa dilengkapi dokumen dan tidak masuk daftar manifest, ABK tanpa buku pelaut, nahkoda tidak sesuai kecakapan terbatas 60 mil, dan alat keselamatan tidak lengkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kata Yayan, kedua kapal tersebut kemudian dikawal menuju Lanal Tanjung Balai Karimun untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Hukum, GoNews Group, DKI Jakarta, Kepulauan Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/