Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
23 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
22 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
4
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
23 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
5
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
23 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
6
Meski Terjal, Peluang Persis Ke 4 Besar Masih Terbuka
Olahraga
3 jam yang lalu
Meski Terjal, Peluang Persis Ke 4 Besar Masih Terbuka
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Aturan Pajak Penjual Pulsa Disebut sebagai Dampak dari Utang Negara

Aturan Pajak Penjual Pulsa Disebut sebagai Dampak dari Utang Negara
Ilustrasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021. (foto: tangkapan layar)
Sabtu, 30 Januari 2021 14:43 WIB
JAKARTA - Ekonom Senior Rizal Ramli menilai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik merupakan bagian dari dampak utang dengan bunga yang tinggi.

"Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif selama 6 tahun, akhirnya kepepet. Menkeu Sri Mulyani tekan sing printil-printil seperti pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa," kata Rizal, Sabtu (30/1/2021), sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) penjual pulsa dan kartu perdana alias konter pulsa. PMK ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021 mendatang.

"Atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22," bunyi Pasal 18 Ayat 1 aturan tersebut.

Terkait hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu RI, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, PPh ditagihkan kepada level distribusi, adapun pelaku usaha cilik yang memiliki Izin usaha mikro dan kecil (IUMK) tidak akan dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen.

"Kalau pengecer kecil dan merupakan wajib pajak yang selama ini menggunakan PPh UMKM yang 0,5 persen, maka dia tidak akan dipotong," kata Hestu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/