Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
15 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
9 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Pajak Penjual Pulsa Berlaku Februari 2021, Ini Ketentuannya untuk Konter Kecil...

Pajak Penjual Pulsa Berlaku Februari 2021, Ini Ketentuannya untuk Konter Kecil...
Ilustrasi penjual pulsa. (gambar: tangkapan layar Instagram @indah_celuler)
Sabtu, 30 Januari 2021 14:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) penjual pulsa dan kartu perdana alias konter pulsa. PMK ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021 mendatang.

"Atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22," bunyi Pasal 18 Ayat 1 aturan itu seperti dikutip, Sabtu (30/1/2021).

Terkait hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu RI, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, PPh ditagihkan kepada level distribusi, adapun pelaku usaha cilik yang memiliki Izin usaha mikro dan kecil (IUMK) tidak akan dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen.

"Kalau pengecer kecil dan merupakan wajib pajak yang selama ini menggunakan PPh UMKM yang 0,5 persen, maka dia tidak akan dipotong," kata Hestu dikutip dari cnnindonesia.com.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/