Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
7 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
3
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
6 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
4
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
10 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
5
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
6 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
6
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
6 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Home  /  Berita  /  Nusantara

DPD Apresiasi Perpaduan Pendidikan dan Olahraga dalam Inovasi BUMDes Batu Merah Ambon

DPD Apresiasi Perpaduan Pendidikan dan Olahraga dalam Inovasi BUMDes Batu Merah Ambon
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam sebuah kesempatan. (foto: ist./dpd ri)
Minggu, 31 Januari 2021 06:25 WIB
AMBON - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengapresiasi pembangunan sentra ekonomi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Merah Kecamatan Sirimau yang memadukan pendidikan dan olahraga.

Selanjutnya, kata LaNyalla, Ia mendorong pengembangan ke sektor lain.

"Inovasi BUMDes Batu Merah yang mengintegrasikan pendidikan dan olahraga tentu membawa angin segar, karena kebutuhan di bidang pendidikan dan olahraga cukup tinggi. Saya mendukung untuk lebih dikembangkan dengan usaha bidang lain seperti IT dan pariwisata," kata LaNyalla dikutip dari keterangan persnya, Minggu (31/1/2021).

Dalam kerangka itu pula, LaNyalla mendorong agar penyertaan modal BUMDes dilakukan sesuai aturan PDTT Nomor 4 Tahun 2015.

Mengutip Permen tersebut, setidaknya pasal Pasal 18 berbunyi:

(1) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

c. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.

(2) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Maluku, DKI Jakarta, Badminton, Nusantara, Nasional, Voli, Ekonomi
wwwwww