Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Nasional

Kepala BPN: Sertifikat Tanah Fisik Tetap Berlaku

Kepala BPN: Sertifikat Tanah Fisik Tetap Berlaku
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. (republika.co.id)
Jum'at, 05 Februari 2021 07:24 WIB
JAKARTA -- Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang)/Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional), Sofyan Djalil, menegaskan, BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik milik masyarakat.

''Saya katakan itu tidak benar. BPN tidak akan menarik sertifikat masyarakat,'' kata Sofyan Djalil, dalam diskusi publik daring, Kamis (4/2/2021), seperti dikutip dari medcom.id.

Sofyan menegaskan hal itu menanggapi informasi yang telah beredar luas bahwa BPN akan menarik semua sertifikat tanah milik masyarakat tahun ini.

Sofyan mengatakan, sertifikat tanah fisik tetap berlaku meski Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik terbit. Aturan baru ini, lanjutnya, tak serta merta mematikan fungsi sertifikat tanah fisik.

''Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk sertifikat elektronik, dan itu perlu waktu,'' ucap dia.

Sofyan menyebut sertifikat tanah elektronik diyakini cara paling aman dalam melindungi status kepemilikan warga. Dia menyebut sertifikat elektronik sama seperti penerbitan surat bank dan bukti pembelian saham yang kini telah didigitalisasi.

Dulu, masyarakat perlu membawa buku ke bank untuk mengetahui mutasi rekening secara rinci. Digitalisasi saat ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui mutasi rekening lewat sebuah aplikasi.

''Sama seperti dulu kita beli saham di pasar modal, ada lembaran saham. Kalau kita jual harus diteken di belakang. Sekarang diubah menjadi saham digital, tidak ada lagi terjadi kekeliruan yang signifikan,'' beber Sofyan.

Kementerian ATR/BPN terus memperbaiki pelayanan kepada publik demi mempermudah proses perizinan dan pengurusan sertifikat. Publik diminta tak perlu khawatir dan tak percaya informasi bohong atau hoaks terkait pencabutan sertifikat tanah asli.

Peraturan Menteri ATR/ kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik diterbitkan pada awal Januari 2021. Permen ATR/BPN itu bagian dari transformasi digital yang sedang bergulir.

Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi hak tanggungan elektronik, pengecekan sertifikat, zona nilai tanah, dan surat keterangan pendaftaran tanah. Digitalisasi perizinan dan dokumen ini tak langsung membuat bukti fisik yang telah dimiliki langsung kehilangan fungsi.***

Editor:hasan b
Sumber:medcom.id
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/