Home  /  Berita  /  Nasional

SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah Dinilai Langgar UUD dan UU Serta Tak Hormati Kearifan Lokal

SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah Dinilai Langgar UUD dan UU Serta Tak Hormati Kearifan Lokal
Sekelompok siswi melakukan aksi unjuk rasa mendukung penggunaan jilbab di sekolah. (dokgr)
Jum'at, 05 Februari 2021 10:59 WIB
JAKARTA -- Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nadiem Makarim, Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian dan Menag (Menteri Agama) Yaqut Cholil Qoumas, telah menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama).

SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Ada yang mendukung, namun banyak pula yang mengkritisi.

Dikutip dari Republika.co.id, praktisi hukum dan juga Wakil Sekjen (Sekretaris Jenderal) Bidang Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah, termasuk yang mengkritisi. Ikhsan bahkan mendesak SKB 3 Menteri itu dicabut.

''SKB 3 Menteri itu harus segera dicabut karena berpotensi melahirkan kegaduhan dan merusak Sistem Hukum. SKB itu beschiking (keputusan) bukan regeling (ketentuan yang mengatur),'' kata Ikhsan menyampaikan pandangannya kepada Republika, Kamis (4/2).

Ikhsan mengatakan, karena faktanya isi SKB tersebut berupa regeling (aturan), maka harus di judicial review (uji materi) ke Mahkamah Agung. Alasannya, SKB itu akan menimbulkan kekacauan pada sistem hukum. 

''Kasus jilbab ini mengemuka di awal Januari lalu, ketika SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat dituding melakukan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi yang beragama non Muslim,'' katanya.

Padahal, itu merupakan kebijakan Pemda (pemerintah saerah) setempat yang mengharuskan penggunaan jilbab bagi siwi Muslimah, itu merupakan beleid dari pemerintah daerah setempat yang tertuang dalam  Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, dan merupakan kearifan lokal yang harus dihormati. 

Karena jilbab dianggap sebagai pakaian yang sesuai syari dan berpakaian yang sesuai syari adalah merupakan kewajiban bagi seorang muslimah. 

''Karena dalam Islam berpakaian dengan menutup aurat itu di samping wajib hukumnya bagi seorang Muslimah juga merupakan ibadah,'' katanya.

Hal itu dijamin oleh Konstitusi, Pasal 29 ayat  (1) UUD 1945, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan diayat (2)-nya ''Negara menjamin  hak warga Negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan  ajaran agama dan kepercayaannya itu.''

Terlebih bagi masyarakat Minang yang memiliki filosofi ''adat basandi syara' syara' basandi Kitabullah.'' Karena itulah, muncul kebijakan Pemda (Pemerintah Daerah) Kota Padang atau tepatnya Wali Kota Padang yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, yang salah satu poinnya mewajibkan pemakaian jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang.

''Hal ini sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan Pacasila khususnya  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,'' katanya.

Diterima Masyarakat

Apa lagi, kata Ikhsan, kebijakan ini telah berjalan sejak tahun 2005 dan diterima oleh masyarakat sebagai sesuatu yang baik dan ditaati.

Ikhsan mengaku heran, mengapa Mendikbud Nadiem Anwar Makarim begitu geram dan kemudian mempersoalkannya. 

''Sampai Mas Menteri Nadiem begitu geram membuat pernyataan melalui video dan menjadi viral. Seakan akan ada persoalan genting dan terjadi praktik intolerans di sekolah,'' katanya.

Ikhsan berpendapat, berkaitan dengan kasus seorang siswi non muslim di Kota Padang yang merasa 'diimbau' memakai jilbab oleh sekolahnya, harusnya tak menjadi dasar diterbitkan SKB. Pihak sekolah dalam pernyataannya tidak merasa memaksakan aturan tersebut.

''Hal ini bersifat kasuistis,'' ujarnya.

Menurut Ikhsan, pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim itu menggenalisir bahwa sekolah dilarang membuat peraturan atau imbauan bagi siswinya untuk menggunakan pakaian model agama tertentu. Hal itu dinilai sangat berlebihan dan bertentangan dengan konstitusi.

''Hemat kami, ini merupakan pernyataan yang berlebihan, dan bisa jadi bertentangan dengan kebebasan warga negara melaksanakan ajaran agamanya yang telah dijamin oleh Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang telah berlangsung sejak Indonesia merdeka,'' katanya.

Menurut Ikhsan diterbitkannya SKB 3 Menteri ini menambah kekeliruan dan kegaduhan  lagi.

''Haruslah disudahi. Cukup diselesaikan oleh internal sekolahnya bersama Dinas Pendidikan di Kota Padang dan Pemda setempat,'' katanya.

Apa lagi, pihak sekolah hingga hari ini tidak mengambil tindakan apapun terhadap siswi tersebut. Jadi sama sekali tidak diperlukan SKB 3 Menteri yang mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut.

Ikhsan mengajak semua pihak menciptakan kesejukan dan ketenteraman di masyarakat yang sudah sulit akibat wabah Covid-19. SKB 3 Menteri ini jangan solah-olah ada intoleransi dan pelanggaran HAM.  

''Mari kita jaga kerukunan dan harmony kehidupan antar ummat beragama, karena kita semua bersudara,'' kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Wach itu.

Tak Sesuai UU No 12 Tahun 2011

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf juga mengkritisi SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah tersebut. Menurut Bukhori, SKB itu tak sesuai dengan UU (Undang-Undang) No 12 Tahun 2021.

''Hal itu tidak sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentangan Peraturan Perundang-Undangan, di mana pasal 7 tentang hierarki peraturan perundang-undangan bahwa perda itu tunduk kepada Perda provinsi dan PP (peraturan pemerintah) dan peraturan UU di atasnya. Sedangkan mekanisme pencabutan itu sudah diatur dengan melalui pembatalan oleh Mahkamah Agung,'' kata Bukhori kepada Republika, Kamis (4/2). 

Pemerintah beralasan bahwa aturan tersebut berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa. Politikus PKS itu menilai, seharusnya pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait harus lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi hal-hal yang terjadi di masyarakat.

''Terutama terkait dengan praktik beragama agar tidak sedikit-sedikit dikaitkan dengan radikalisme dan terorisme, namun sejauh ini isinya masih dapat dimengerti,'' ungkapnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Politik, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/