Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
24 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
21 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
21 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
21 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
21 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Home  /  Berita  /  Politik

MK Lanjutkan Sidang Belasan Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020

MK Lanjutkan Sidang Belasan Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020
Hakim MK, Saldi Isra saat menanyakan surat Risma kepada pihak termohon KPU Surabaya dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya yang digelar secara daring di MK, Selasa (2/2/2021) lalu. (foto: ist./mkri via antaranews.com)
Jum'at, 05 Februari 2021 13:42 WIB
JAKARTA - MK (Mahkamah Konstitusi) RI menggelar sidang lanjutan untuk 17 permohonan perselisihan hasil pilkada (pemilihan kepala daerah) 2020, pada Jumat (5/2/2021), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

16 diataranya yakni; Pilkada Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Pandeglang, dan Tangerang Selatan, Raja Ampat, Manokwari Selatan, Nunukan, Malinau, Karimun, Lingga, Batam, Banggai, Morowali Utara, dan Tojo Una-Una.

Agenda sidang sidang kali ini adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Sebelumnya, MK telah menggelar sidang sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan oleh permohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.

MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021, lalu. Jika ditotal, sudah ada 132 permohonan perselisihan hasil Pilkada yang sudah diregistrasi.

Mengutip antaranews.com, putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15 - 16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari - 18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19 - 24 Maret 2021.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/