Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
17 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
11 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  DPR RI

Polemik Kewarganegaraan Orient, Christina Anggap Perlu Revisi Terbatas UU Kewarganegaraan

Polemik Kewarganegaraan Orient, Christina Anggap Perlu Revisi Terbatas UU Kewarganegaraan
Anggota Komisi I Fraksi Partai Golkar DPR RI, Christina Aryani dalam suatu kesempatan rapat di Senayan, Jakarta. (foto: dok. ist.)
Sabtu, 06 Februari 2021 15:38 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Christina Aryani, memandang perlunya dilakukan revisi terbatas pada UU Kewarganegaraan (Undang-Undang 12/2006).

Pandangan Christina itu, menyusul polemik status kewarganegaraan bupati terlilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore.

"Perlu (dilakukan revisi terbatas, red) karena praktek yang terjadi saat ini tidak semua WNI (warga negara Indonesia) melaporkan perubahan status kewarganegaraannya kepada perwakilan kita di luar negeri," kata Aryani kepada GoNews.co, Sabtu (6/1/2021).

Polemik Orient, juga terkait dengan data kepesertaan kepemiluan yang bermula dari data Ditjen Dukcapil Kemendagri (Direktorat Jenderal  Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri). Orient, memiliki NIK (nomor induk kependudukan yang masih berlaku) saat mendaftar calon bupati, karena Ia tak melaporkan perubahan statusnya yang sudah memiliki paspor negara lain.

Lalu perlukah UU Adminduk (Administrasi Kependudukan) juga direvisi? Menurut Christina, revisi UU Kewarganegaraan lebih tepat dilakukan, mengingat UU ini juga mengatur hal-hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya.

Pokok perubahan terbatas dalam revisi UU Kewarganegaraan yag dimaksud Christina, yakni terbatas pada perlunya memasukkan ketentuan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib melaporkan perubahan status kewarganegaraannya. Adapun hal lain yang terkait langsung dengan kewajiban lapor tersebut, seperti ketentuan mengenai sanksi, masih perlu dikaji lebih jauh.

"(Karena, red) terkait dengan yurisdiksi, dan lain-lain," kata Christina.

Kasus Orient, sedianya bukanlah kasus 'kewarganegaraan ganda' yang pertama kali terjadi. Menurut Christina, kasus ini semakin memperjelas betapa pentingnya sinergi data dan pengaturan soal kewarganegaraan ganda bagi pemerintah.

"Kami di Komisi I sudah pernah mengangkat urgensi pemutakhiran data dan sinergi data WNI di luar negeri dengan data Dukcapil," kata Christina.

Dalam rapat kerja awal Februari ini, Ia menuturkan, Menlu RI (Menteri Luar Negeri Republik Indonesia) juga telah memasukkan program penguatan sistem pendataan secara serempak di 129 perwakilan di luar negeri sebagai salah satu prioritas kerja tahun 2021.

"Sejatinya sistem pendataan yang akurat juga akan menyediakan perbaikan infrastruktur pelindungan WNI kita di luar negeri. Tentunya salah satu harapan kami, kasus seperti Orient ini tidak akan kita temukan lagi," pungkas Legislator Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.

Reaksi Cepat Kemendagri

Dirjen (Direktur Jenderal) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menegaskan, dirinya telah melakukan penelusuran mendalam terkait data Orient dan didapati riwayat sebagai berikut:

●Orient P Riwu Kore, kata Zudan, memiliki NIK DKI bernomor: 0951030710640454. Satus dalam database Sistem Kependudukan (Simduk), pada tahun 1997 Orient terdata sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

●Pada tanggal 19 Februari 2011, NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el.

●Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2018, Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.

●Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan perpindahan ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.

●Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.

●Pada tanggal 3 Agustus 2020, Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.

●Pada tanggal 3 Agustus 2020, diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI, dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.

Mengutip salah satu pernyataan Zudan kepada GoNews.co sebelumnya, "Pelaporan adalah kunci bagi data Dukcapil,".

Paspor Ganda

"Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwukore hari ini, tanggal 3 Februari 2020. Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah  memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Dirinya, kata Zudan, juga sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemekumham RI (Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia) terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

"Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA," tutur Zudan mengungkap hasil koordinasinya dengan keimigrasian.

Penerbitan paspor Indonesia oleh keimigrasian tersebut, karena dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya.

"Maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya," kata Zudan.

Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenkumham, jelas Zudan, status kewarganegaraan Orient masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA.

"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP-el Orient akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," tegas Zudan.

Setelah itu, jajaran Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otda (Otonomi Daerah), Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum), Dirjen Dukcapil, juga Stafsus Mendagri bersama KPU (Komisi Pemihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), serta Kapolda NTT (Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur), telah menggelar rapat pada Kamis (4/2/2021) pagi.

"Kami mencermati usulan yang disampaikan oleh Bawaslu, yang memberikan saran atas polemik yang terjadi di Sabu Raijua. Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan laporan bagi kami kepada pimpinan, Bapak Menteri, agar nanti mengambil keputusan yang tepat," kata Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, Kamis.

Akmal mengatakan, Kemendagri masih menunggu konfirmasi dari otoritas maupun lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukan status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore berdasarkan fakta hukum.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/