Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
28 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Pantau Posko PPKM Mikro Tingkat Desa

Kemendagri Pantau Posko PPKM Mikro Tingkat Desa
Ditjen Bina Pemdes Kemendagri saat menyampaikan keterangan secara virtual terkait tim pemantau Posko (pos komando) PPKM Mikro tingkat Desa tahu 2021, Sabtu (20/2/2021). (foto: ist./puspen kemendagri)
Sabtu, 20 Februari 2021 19:02 WIB
JAKARTA - Dirjen (Direktur Jenderal) Bina Pemdes (Pemerintahan Desa) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Yusharto menyatakan, pihaknya telah menerjunkan tim pemantau Posko (pos komando) PPKM Mikro di tingkat Desa.

"Pada umumnya semua Desa sudah mulai bergerak, dan kami (dari) hari ke hari juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan pembentukan posko di tingkat desa," kata Yusharto dalam keterangan Puspen (Pusat Penerangan) Kemendagri yang dikutip GoNews.co, Sabtu (20/2/2021).

Puspen Kemendagri menjelaskan, Ditjen Bina Pemdes juga sudah melakukan beberapa percepatan diantaranya menyelesaikan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Mikro.

"Kita sudah meminta kepada kepala desa, sebelum mendapatkan Perdes ini, sudah bisa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa yang lebih simpel. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti kepala desa tidak mengalami masalah dalam penerapan anggaran, nanti setelah itu baru ditetapkan dalam Perdes dengan melibatkan Anggota BPD yang ada di tingkat desa," kutipan keterangan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Inmendagri tersebut juga mengatur mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan. Sementara untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.

Posko di tingkat desa dan kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/