Jokowi Cabut Perpres Miras, Fraksi PAN: Langkah Kongkrit Presiden Redam Polemik
Penulis: Muslikhin Effendy
Demikian diungkapkan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay kepada GoNews.co melalui pesan Whatsapp, Selasa (2/3/2021) di Jakarta. "Fraksi PAN mengapresiasi langkah presiden yang mencabut dan membatalkan lampiran perpres berkenaan dengan izin investasi Miras. Ini adalah langkah konkrit yang diambil presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini," ujar Saleh.
Saleh juga berharap, dengan adanya pencabutan tersbut, peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik. "Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut," tandasnya.
Masih kata Wakil Ketua MKD DPR RI itu, pencabutan Perpres terebut bukan kali pertama kalinya dilakukan Jokowi. Maka sangat wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat. "Jika mereka peka, perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden," tukasnya.
"Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden. Karena, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan," tambah anggota Komisi IX DPR dari dapil Sumut II itu.
Keteledoran Biro hukum kepresidenan kata Dia, membuat masyarakat langsung menuding bahwa Perpres tersebut memang dibuat presiden sendiri. Padahal, kajian dan legal draftingnya pasti bukan presiden. "Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," urainya.
Sejauh ini kata Saleh, pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah. "Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan," pungkasnya.***
Kategori | : | Peristiwa, DPR RI, DKI Jakarta |