Penjelasan KPK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi di Ditjen Pajak
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali dalam pesan WhatsApp yang diterima GoNews.co, Rabu (3/3/2021).
Pada waktunya nanti, kata Ali, KPK akan memberitahukan kepada publik tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, "dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,".
"Kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ali.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir tempo.co, KPK dikabarkan telah menetapkan seorang petinggi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi tersangka kasus suap. Penetapan tersangka dilakukan dalam kasus suap terkait pembayaran pajak sejumlah perusahaan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, modus kasus korupsi ini adalah para wajib pajak memberikan uang kepada pejabat agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik, ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, kan gitu," kata Alex.
Alex menuturkan nilai suap dalam kasus ini diperkirakan cukup besar, yakni mencapai miliaran rupiah. "Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," kata dia.
Terkait kabar ini, Menkeu RI (Menteri Keuangan Republik Indonesia), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak ada toleransi terhadap tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan. Karenanya, Kemenkeu juga telah membebas tugaskan pegawainya yang diduga terlibat.
"Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu.
Yang bersangkutan, kata Bendahara Negara, telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN (Aparatur Sipil Negara).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DKI Jakarta |