Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Main TikTok, 'Followers' Zudan Arif Tembus 116 Ribuan dan Pemirsa per Videonya bisa Tembus 2,7 Juta

Main TikTok, Followers Zudan Arif Tembus 116 Ribuan dan Pemirsa per Videonya bisa Tembus 2,7 Juta
Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah saat mengedukasi masyarakat mengenai KK (Kartu Keluarga) melalui video TikTok. (gambar: tangkapan layar video ist.)
Kamis, 04 Maret 2021 16:43 WIB
JAKARTA - Langkah Ditjen Dukcapil Kemendagri (Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) yang menggunakan aplikasi TikTok dalam mengedukasi masyarakat mengenai layanan adminduk (Administrasi Kependudukan) terus mendapat apresiasi positif dari masyarakat.

Hal tersebut, terpotret dari tingginya jumlah pemirsa TikTok @zudanariffakrulloh dan interaksi pengguna TikTok terhadap konten-konten kedukcapilan yang disampaikan Zudan.

Pantauan GoNews.co, dalam konten yang merupakan jawaban dari pertanyaan akun @nuna_qiqi terkait bolehkah mengganti foto diri dalam KTP-el misalnya, tercatat ada sebanyak 2,7 juta pemirsa, 212 ribu like, dan 8.783 komentar, per Kamis (4/3/2021).

"Foto dalam KTP-el boleh diganti bila terpenuhi syarat-syaratnya. Misalnya, dulu belum berjilbab sekarang sudah berjilbab. Kedua, sekalian mengganti KTP-el yang sudah rusak. Boleh sekalian membuat foto baru di Dinas Dukcapil," jawab Dirjen (Direktur Jenderal) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah dalam video TikTok tersebut.

Pada konten yang lain, Zudan secara langsung mengajak masyarakat untuk ikut bersama-sama memberantas calo dan pungutan liar yang mungkin masih ada di Dinas Dukcapil. Untuk itu dirinya mengajak masyarakat melaporkan bila melihat ada praktek pungli dan calo di Dinas Dukcapil.

"Saya ingin sekali layanan admiduk itu menjadi lebih baik, lebih cepat dan transparan. Saya ingin calo dan pungli bisa diberantas. Untuk itu, tolong laporkan bila ada petugas Dukcapil yang meminta uang. Petugas yang melambat-lambatkan atau mempersulit layanan ke Halo Dukcapil nomor 1500537," kata Prof. Zudan.

Sejumlah netizen pun memberi komentar positif dan berterima kasih dengan upaya pro aktif Dirjen Dukcapil ini.

"Terima kasih informasinya pak... semoga sehat selalu," komentar @wahyu

"Mantappp pak... siap pasti saya bantu kalau ada oknum seperti itu... sehat slalu pak zudan," kata @dody kristyantoro.

"Alhamdulillah semoga dukcapil dibawah kepemimpinan bapak semakin baik kinerjanya, mulai dari atas ke bawah, mantap," tulis @jeje.

Zudan berharap, upayanya untuk semakin dekat dengan masyarakat dan mengedukasi masyarakat mengenai layanan adminduk via TikTok bisa terus diterima masyarakat. Hal-hal seperti pemangkasan persyaratan dan penyederhanaan layanan adminduk seperti tidak lagi diperlukannya surat pengantar RT/RW untuk mengurus dokumen kependudukan, diharap bisa ditersosialisasi dengan lebih efektif.

"Juga tentang kemudahan layanan adminduk online, cetak mandiri dokumen kependudukan di rumah dengan kertas putih HVS 80gram, dan masih banyak lagi," kata Dirjen Zudan.

Hingga Kamis (4/3/2021), konten TikTok sosialisasi adminduk @zudanariffakrulloh sudah mencapai 48 video dengan total viewers sebanyak 23.326.200. Akun ini pun tercatat di dashboard sudah diikuti sebanyak 116.400 followers dan 684.500 like.

Menurut Dirjen Zudan, konten TikTok itu sengaja dibuat sebagai jawaban langsung atas permasalahan yang dihadapi kaum milenialis. Bahkan secara pro aktif, dalam salah satu konten Dirjen Zudan langsung mengedukasi netizen bagaimana caranya membuat akta kelahiran di Dinas Dukcapil terdekat, apa saja syarat dokumen yang harus dipenuhi.

"Sesuai dengan Perpres No. 96 Tahun 2018, syaratnya mudah: 1) Bawa surat pengantar kelahiran dari RS/Puskesmas/bidan; 2) buku nikahnya dibawa; 3) bawa fotocopy KTP-el suami istri, dan 4) bawa fotocopy KK. Semuanya gratis tidak dipungut biaya," kata Dirjen Dukcapil dengan detail.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/