Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
15 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
14 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
16 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
14 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Ulah Mafia Tanah, Uang Rp244,6 Miliar Milik Pertamina Raib

Ulah Mafia Tanah, Uang Rp244,6 Miliar Milik Pertamina Raib
Ilustrasi Kantor Pertamina. (Foto: Istimewa)
Senin, 08 Maret 2021 18:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dua pengacara PT Pertamina persero, Yakni Harry Ardian dan Bagus Haryo Hariarto, menemui beberapa pejabat polda seperti Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat, serta Kabubdit Harda AKB Dwi Asih.

Keduanya datang ke Polda Metro untuk meminta pihak penyidik dapat mengembangkan kasus yang mereka tangani. "Kami mendesak agar polisi segera melakukan pemgembangan hingga ke dalangnya. Bahkan bila ada oknum pertamina yang ketahuan bersekongkol dan terlibat, kami persilahkan untuk ditindak," ujar Herry, Senin (8/3/2021) di Jakarta.

Permintaanya tersebut kata Herry, adalah bagian dari komitmen pimpinan pertamina. Dirinya melihat, Polda Metro Jaya saat ini sedang giat-giatnya memberantas mafia tanah.

"PT pertamina salah satu korban dari mereka yang patut diduga komplotan mafia tanah. Akibat ulah lawan, uang Rp244 miliar milik Pertamina di Bank BRI cab Veteren Jakpus, berhasil dieksekusi PN Jakpus yang mendapat mandat dari PN Jaktim, tempat dimana Pertamina berperkara Perdata," terangnya.

Harry menceritakan, kasus ini berawal dari lahan sekitar 16.000 m2 yang dikuasai Pertamina sejak 1973 di antara Jl Jati Rawamangun dan Jl Jati Barang Raya, Kawasan Jl Pemuda, RT12/04, Kelurahan Jatirawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Di atas lahan itu kini berdiri Maritime Training Center Pertamina (MTCP), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBBG) Pertamina, dan Perumahan Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas). "Yang digugat itu lahan SPBBG dan Perumahan Bapenas. Luas sekitar 12.000 m2," ucapnya.

Berdasarkan versi riwayat dan dokumen yang ada, lahan itu dahulunya milik Teuku Nyak Markam. Ia adalah pengusaha kaya raya pada era Presiden Soekarno. Saking kayanya, ia menyumbang emas yang sampai saat ini masih bertengger di puncak Monas.

Namun berdasarkan SKB Waperdam Hankam tahun dan Kepres no 31 tahun 1974 tentang kekayaan PT. Karkam (perusahaan milik Teuku Markam) diambil alih Negara dan diserahkan Pemerintah kepada PP Berdikari tapi fisiknya masih dikuasai Laksus Pangkobkamtibda Jaya termasuk tanah yang terletak di jalan Pemuda. "Pada 1973 PT Pertamina mendapatkan penguasaan / pengelolan lahan di jalan pemuda tersebut dari Yayasan Jayakarta" ujarnya.

Keluarga Tjut Aminah Markam (istri Teuku Markam) lanjut harry, pada tahun 1987 pernah berperkara melawan Pertamina sebagai Penggugat Intervensi dengan nomor perkara 113/Pdt.G/1987/PN.Jkt.Tim. Disamping itu ada juga Penggugat Intervensi lain yg bernama Amsir bin Naih. Keputusan PK perkara itu keluar pada 12 April 2005 dimana Pertamina sebagai termohon tergugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan Amsir yg dimenangkan. Adapun lahan yang digugat dalam perkara itu hanya SPBG sekitar 3.150m2.

"Melalui mediasi yg difasilitasi sekertaris Pemkota DKI, Pihak pertamina pada tahun 2010 ditetapkan untuk membayar ganti rugi sekitar Rp23 miliar. Tapi karena ada ketidaksepahaman antara internal di pihak penggugat dan kejelasan dokumen, maka Pertamina menangguhkan pembayaran," urainya.

Sementara itu, Bagus Haryo mengatakan, kasus tersebut menjadi rumit ketika tahun 2014 ada lagi gugatan baru dilokasi yang sama yakni lahan SPBG berikut Perumahan Bapenas. Kali ini yang menggugat adalah 6 orang ahli waris yang mengaku ahli waris A Supandi (ex karyawan tengku Markam yang menjadi juru bayar pembelian tanah Tengku Markam / PT. Karkam).

"Para Penggugat sebenarnya ahli Waris RS Hadi Sopandi, namun dengan upaya tertentu mereka berhasil meyakinkan pengadilan bahwa RS Hadi Sopandi & A Supandi adalah orang yg sama. "Penggugat juga pernah di Laporkan ke Polda metro Oleh drs Arry Ariana Supandi, yg juga adik kandung Adriana Supandi Dubes Indonesia untuk Papua Nugini dan Kep. Solomon yang merasa nama alm ayahnya, A Supandi dicatut penggugat," jelas Bagus.

Pertamina kata Bagus, berdasarkan putusan PK dengan nomor perkara 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tertanggal 14 November 2019, kembali kalah dalam persidangan. Lalu pada 2 Juni 2020, petugas PN Jakpus mendatangi kantor BRI cabang Jl Veteran, Jakpus dalam rangka mengeksekusi rekening milik Pertamina. "Pada 5 Juni 2020 uang sekitar Rp244,6 miliar milik Pertamina berhasil di debet ke rek PN Jakpus di BTN," ujarnya.

Bagus mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dan menelusuri barang bukti yang diajukan para penggugat di perkara no 127 yang menyebabkan Pertamina kalah di pengadilan.

"Kami menduga kuat seluruh dokumen primer yang diajukan sebagai alas hak Penggugat adalah hasil rekayasa/palsu," ujarnya.

Bagus pun memperlihatkan hasil dari penelusurannya itu. "Penggugat perkara 127 menggunakan tiga dokumen alas hak yang diklaim sebagai bukti kepemilikan yaitu Verponding Indonesia no C.22 dan C.178, serta Girik C no 28. Kami menduga kuat ketiganya itu hasil rekayasa atau palsu," kata dia.

Bagus mengatakan, dokumen Verponding Indonesia itu diduga palsu karena tidak tercantum luas tanahnya. "Isian format ditulis menggunakan mesin tik. Kelazimannya dokumen pada kurun waktu 1960-1964 ditulis tangan. Kode penomorannya juga salah," kata dia.

Selain itu, ia juga menunjukan surat keterangan dari BPN wilayah DKI yang menyebut dokumen vervonding itu tidak terdaftar. Begitu juga keterangan mantan Lurah Jati Nugroho M. Bawono, Kecamatan pulogadung, Jaktim, yang menyebut bahwa intinya di area sengketa itu hanya ada satu surat kepemilikan berupa Girik Induk C 361 Persil 9 S III atas nama Ny Tjut Aminah Markam.

"Lalu ada juga kejanggalan di dalam surat kuasa. Salah satu penggugat bernama Ai Solihah sudah wafat pada 5 Agustus 2013, Tapi ada tandatangannya tercantum di dalam surat kuasa pada tahun 2014," katanya.

Hasil penelusuran ini lalu dibuat menjadi dasar laporan ke Polda Metro Jaya pada 2 Oktober 2020 dengan tuduhan telah terjadi dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu dan atau memberi keterangan palsu ke dalam akta autentik. "Laporan kami masih tahap lidik, kami diminta untuk bisa menghadirkan Direksi Pertamina utk melengkapi keterangan sebagai saksi pihak pelapor," tandasnya.

Harry semakin khawatir para mafia tanah itu semakin di atas angin setelah ia mengetahui ternyata keluarga Tjut Aminah Markam juga pernah membuat laporan juga di Polda Metro Jaya.

Maka dari itu Harry berharap setelah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya memerintahkan jajarannya memberantas mafia tanah, kasus ini bisa ditangani dab lebih diawasi. "Pada kasus ini korbannya PT Pertamina, yang juga bagian dari negara," tegasnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/