Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
20 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
21 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
17 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
16 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
15 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Permen Hilirisasi Batubara harus Segera Diterbitkan

Permen Hilirisasi Batubara harus Segera Diterbitkan
Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bahtiar Najamudin (tengah) usai menggelar rapat dengan Kemen ESDM. (Foto: Istimewa)
Rabu, 10 Maret 2021 13:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kementerian ESDM, rencananya akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait hilirisasi batubara. Dalam Permen tersebut, menerangkan pokok besar terkait tencana pemberian insentif berupa royalti sebesar nol persen guna kegiatan peningkatan nilai tambah batubara.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin meminta Kementerian ESDM untuk segera merealisasikan Permen tersebut. Sebab, menurut senator muda ini, Permen tersebut akan menarik investor-investor dalam industri batubara.

"Saya sangat mendukung Permen tersebut, malahan saya meminta untuk segera merealisasikannya. Dengan adanya, Permentersebut memiliki nilai insvestasi yang signifikan. Kemudian menghasilkan produk yang dapat mendukung kemandirian energi dan pemenuhan bahan baku industri dalam negeri," ujar Sultan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3/2021).

Senator asal Bengkulu ini menjelaskan, program hilirisasi batubara coal to Dimethyl Ether (DME)ini menjadi subtitusi dari bahan baku elpiji yang selama ini masih impor. Dengan begitu, produk yang dihasilkan dapat mendukung kemandirian energi dan pemenuhan bahan baku industri dalam negeri.

"Program penghiliran yang mendapat insentif tersebut merupakan program penghiliran yang memiliki nilai investasi yang signifikan, serta menghasilkan produk yang dapat mendukung kemandirian energi dan pemenuhan bahan baku industri dalam negeri," jelas mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.

Selain itu menurut Sultan, pemerintah juga tengah menyiapkan formula harga khusus batu bara untuk penghiliran dengan konsep cost plus margin yang digunakan hampir serupa dengan formulasi harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik (PLTU) mulut tambang.

"Ketentuan harga khusus terebut telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba yang saat ini sedang masuk dalam proses finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara," tandas kader jebolan HIPMI ini.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi itu terkait sektor energi dan pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Regulasi tersebut satu di antaranya mengatur pemberian insentif royalti 0 persen untuk komoditas batubara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi batubara di dalam negeri.

Pengenaan royalti sebesar 0 persen dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan dalam kegiatan PNT batubara. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan PNT batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan akan itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.***

wwwwww