Suku Anak Dalam Syukuri Kemudahan Mendapatkan KK dan KTP-el
Ngelembo mengatakan, warga Suku Anak Dalam sangat membutuhkan identitas penduduk untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Pandemi Corona/Covid-19 telah berdampak, bukan hanya pada masyarakat umum, tapi juga pada mereka yang notabene merupakan orang rimba.
Orang rimba, Suku Anak Dalam, kata Ngelembo, biasa memenuhi kebutuhan pokok dengan menjual hasil buruan mereka ke dusun dan desa warga non rimba.
"Ada Corona, kito dilarang keluar. Tidak mampu kito keluar ke dusun, cari beras, cari gula, api macam. Mangkonyo kito mengajukan ke pemerintah, jadi pemerintah membantu seperti dana apo namonyo yang corona itu kan, cuma kito kalau ndak ada punya KK ndak punya KTP, tidak dapat," kata Ngelembo kepada GoNews.co di pusat pelayanan administrasi kependudukan Dukcapil Kemendagri di Desa Jelutih, Kecamatan Batin, Kabupaten Batanghari, Jambi, Rabu (10/3/2021).
Hal-hal yang disebut Ngelembo dibutuhkan bagi warga Suku Anak Dalam adalah pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Hal lain yang dibutuhkan Suku Anak Dalam juga termasuk keadilan hukum bagi mereka.
Sementara itu, Kasubdit Fasilitasi Pendataan Penduduk Rentan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ridwan mengungkapkan kepada wartawan, bahwa perekaman dan pemberian dokumen kependudukan kepada Suku Anak Dalam telah berlangsung lama, dan akan terus dilanjutkan.Adat Suku Anak Dalam yang pantang menyebut nama orang yang telah meninggal, dan pantang memotret atau merekam bagian wajah kaum perempuan, diatasi dengan pendekatan dan edukasi yang terus menerus.
Rekap data giat jemput bola layanan Adminduk 9 - 10 Maret 2021 menyebut, Tim Dukcapil Kemendagri telah berhasil mencetak sebanyak 34 KK (Kartu Keluarga) SAD Batanghari, 41 keping KTP-el SAD Batanghari, dan 47 perekaman KTP-el SAD Batanghari.
Selain di Batanghari, Tim Dukcapil juga melayani SAD di Kabupaten Sarolangun dan berhasil mencetak 20 KK (Kartu Keluarga) SAD Sarolangun, 72 keping KTP-el SAD Sarolangun, dan perekaman KTP-el SAD Sarolangun sebanyak 79 orang.
"Total pemberian dokumen kependudukan bagi SAD di Provinsi Jambi s/d tanggal 10 Maret 2021 pukul 19.30 Wib, sebanyak; 112 cetak KK, 207 cetak KTP-el, 3 keping KIA (Kartu Identitas Anak), dan 3 dokumen akta lahir. Sementara total perekaman mencapai, 231 orang," kata Ridwan.
Terkait giat pelayanan Adminduk kepada Suku Anak Dalam tersebut , Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyatakan, bahwa kerja nyata ini telah sejalan dengan instruksi Mendagri, Muhammad Tito yang menekankan agar tidak ada diskriminasi dalam pemberian pelayanan Adminduk.
Bagi Dukcapil, kata Zudan, warga Suku Anak Dalam tergolong sebagai penduduk rentan Adminduk yang perlu diperhatikan serius pemberian hak dasarnya, yakni memberikan dokumen kependudukan.
"Warga rentan adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan keterbatasan akses dan hambatan budaya," kata Zudan di pos layanan Jebol jemput bola Adminduk di Jelutih, Batin, Batanghari, Jambi, Rabu (10/3/2021).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, Pemerintahan, Jambi |